EU Migration Pact dan Masa Depan Mobilitas Indonesia-Eropa
Oleh: Firsty Chintya Laksmi Perbawani
Dosen Hubungan Internasional, UPN “Veteran” Jawa Timur
Mahasiswa Doktoral S3 Ilmu Sosial, FISIP, Universitas Airlangga
Pada 12 Juni 2026, Uni Eropa memasuki babak baru dalam tata kelola migrasinya. Pada tanggal tersebut, EU Pact on Migration and Asylum mulai diterapkan setelah melalui masa transisi selama dua tahun. Pact ini membawa perubahan terhadap cara Uni Eropa mengelola asylum, pemeriksaan di perbatasan, solidaritas antarnegaranya, hingga kerja sama dengan negara-negara di luar Eropa.
Selama ini, migrasi Eropa sering dipahami sebagai persoalan internal Uni Eropa. Perdebatan mengenai Schengen, pengungsi, asylum seeker, dan pengamanan perbatasan umumnya ditempatkan dalam konteks wilayah Eropa. Namun, arah kebijakan terbaru menunjukkan bahwa pengelolaan migrasi Eropa semakin memiliki dimensi eksternal. Kerja sama dengan negara ketiga menjadi bagian penting dari upaya Uni Eropa menangani migrasi secara lebih komprehensif.
Pertanyaannya kemudian, apa arti perubahan tersebut bagi Indonesia?
Ketika Perbatasan Tidak Lagi Sekadar Garis Teritorial
Pact on Migration and Asylum tidak hanya berbicara tentang siapa yang dapat memasuki wilayah Uni Eropa. Kerangka tersebut juga menempatkan hubungan internasional sebagai bagian dari tata kelola migrasi. Uni Eropa mendorong kerja sama dengan negara asal, transit, dan tujuan untuk menangani irregular migration, migrant smuggling, returns, perlindungan migran, serta membuka jalur migrasi yang legal.
Dengan demikian, perbatasan tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai garis geografis yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Pengelolaan perbatasan juga berlangsung melalui kebijakan visa, pertukaran data, kerja sama penanggulangan penyelundupan manusia, readmission, penguatan kapasitas negara mitra, serta berbagai bentuk kerja sama migrasi lainnya.
Konsep ini penting karena seseorang tidak selalu berhadapan dengan kebijakan perbatasan Eropa ketika sudah tiba di Eropa. Pengelolaan migrasi dapat dimulai jauh sebelumnya, melalui kerja sama dengan negara-negara yang berada di sepanjang jalur migrasi.
Uni Eropa sendiri pada 2026 menekankan pendekatan whole-of-route, yaitu kerja sama yang melibatkan negara asal, transit, dan tujuan. Pendekatan tersebut mencakup jalur legal dan ketenagakerjaan, perlindungan, sistem asylum, data migrasi, serta kerja sama di sepanjang rute migrasi.
Karena itu, ketika membicarakan “perbatasan Eropa”, kita tidak lagi hanya membicarakan Schengen atau Frontex. Kita juga perlu melihat hubungan antara kebijakan migrasi Eropa dengan negara-negara di luar wilayah Uni Eropa.
Indonesia Sudah Berada dalam Percakapan Itu
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru.
Ketika 10th EU-Indonesia Human Rights Dialogue di Brussel pada Juli 2024, hak-hak migran dan pengungsi menjadi salah satu isu yang dibahas. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia bahkan mengajukan pertanyaan mengenai EU Pact on Migration and Asylum dan mendapatkan penjelasan dari Uni Eropa mengenai Pact tersebut, termasuk mengenai mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang terdapat di dalamnya.
Pembicaraan tersebut berlanjut dalam 11th EU-Indonesia Human Rights Dialogue di Yogyakarta pada Februari 2026, kedua pihak kembali membahas hak-hak migran dan pengungsi. Diskusi tersebut berlangsung dalam konteks bahwa Indonesia dan Uni Eropa sama-sama menghadapi persoalan pengungsi dari berbagai kawasan, termasuk Myanmar, Afghanistan, Somalia, dan Ukraina.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa migrasi telah memiliki tempat dalam hubungan UE-Indonesia. Isu ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan kemanusiaan, tetapi juga menjadi bagian dari dialog politik dan hak asasi manusia antara kedua pihak.
Di tingkat kerja sama pembangunan, Uni Eropa juga secara eksplisit mencatat kerja sama dengan Indonesia dalam isu imigrasi melalui konteks regional Asia Tenggara. Fokusnya antara lain mendorong migrasi tenaga kerja yang reguler dan aman, memperkuat hak pekerja migran, meningkatkan akses terhadap pekerjaan yang layak, serta mengurangi kerentanan perempuan dan anak dalam rantai nilai di Asia Tenggara.
Artinya, Indonesia bukan sekadar pihak yang berpotensi terkena dampak kebijakan migrasi Eropa. Indonesia telah menjadi bagian dari ekosistem kerja sama migrasi tersebut.
Eropa Memperketat Perbatasan, tetapi Tetap Membutuhkan Pekerja
Di sinilah persoalan menjadi lebih menarik.
Uni Eropa sedang memperkuat pengendalian terhadap irregular migration. Namun, pada saat yang sama, Eropa menghadapi persoalan demografi dan kebutuhan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan migrasi Eropa tidak dapat dibaca hanya sebagai upaya mempersempit mobilitas manusia.
Ada kecenderungan menuju mobilitas yang semakin selektif.
Migrasi yang dianggap irregular berusaha ditekan melalui penguatan perbatasan, prosedur return, kerja sama dengan negara ketiga, dan pemberantasan migrant smuggling. Pada saat yang sama, jalur legal bagi pekerja dan tenaga terampil dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja Eropa.
Perubahan ini penting bagi Indonesia. Jika selama ini diskusi mengenai hubungan Indonesia-Eropa banyak ditempatkan pada perdagangan, investasi, pendidikan, dan konektivitas, mobilitas manusia berpotensi menjadi salah satu agenda yang semakin penting.
ASEAN dan Tantangan Mobilitas Tenaga Kerja
Indonesia tentu tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Indonesia merupakan bagian dari ASEAN yang juga sedang membangun mekanisme untuk meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan pengakuan kompetensi.
Pada Februari 2026, ASEAN dan Uni Eropa menyelenggarakan Peer Learning Workshop on Qualifications Frameworks. Salah satu tujuan utamanya adalah mendukung mobilitas pelajar dan pekerja serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan dalam pengakuan kualifikasi antara kedua kawasan. Forum tersebut juga membahas perbandingan antara ASEAN Qualifications Reference Framework dan European Qualifications Framework.
ASEAN sendiri telah memiliki ASEAN Qualifications Reference Framework atau AQRF yang dirancang untuk membandingkan kualifikasi antarnegara ASEAN dan mendukung mobilitas pekerja. Kerangka tersebut juga menjadi bagian dari upaya ASEAN mengembangkan tenaga kerja yang lebih mobile dan kompetitif.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa agenda tersebut semakin penting. Dalam 29th ASEAN Labour Ministers Meeting (29th ALMM) pada Agustus 2026, negara-negara ASEAN membahas sertifikasi keterampilan untuk menuju pengakuan global. Mereka menekankan pentingnya sistem sertifikasi dan pengakuan keterampilan yang kredibel, transparan, serta mendukung mobilitas tenaga kerja. Indonesia termasuk negara yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua agenda yang berjalan secara bersamaan. Uni Eropa memperkuat tata kelola perbatasan dan pengendalian irregular migration, sementara ASEAN berupaya memperkuat mobilitas tenaga kerja melalui pengakuan keterampilan dan kualifikasi.
Pertemuan kedua agenda tersebut menjadi penting bagi Indonesia.
Indonesia Jangan Hanya Menjadi Negara Pengirim
Dalam situasi tersebut, Indonesia perlu melihat mobilitas manusia bukan hanya dari perspektif negara pengirim tenaga kerja.
Indonesia memiliki kepentingan yang lebih luas: memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan, memastikan kompetensi mereka diakui, memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak, sekaligus membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk masuk ke pasar global dengan posisi yang lebih kuat.
Kerja sama dengan Eropa karena itu perlu dibangun di atas dua agenda sekaligus. Pertama, perlindungan terhadap mereka yang bermigrasi. Kedua, pengembangan jalur mobilitas legal yang memberikan manfaat bagi kedua pihak.
Pendekatan tersebut penting karena pengelolaan migrasi tidak dapat hanya berbicara tentang bagaimana mencegah manusia bergerak. Ia juga harus membicarakan bagaimana mobilitas manusia dapat berlangsung secara aman, tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial.
Pada akhirnya, EU Migration Pact bukan hanya cerita tentang bagaimana Eropa menjaga pintunya, tetapi juga merupakan cerita mengenai bagaimana Eropa membangun hubungan dengan negara-negara di luar wilayahnya.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan memilih antara membuka atau menutup perbatasan. Tantangannya adalah memastikan bahwa kerja sama migrasi dengan Eropa tidak berhenti pada agenda pengendalian, tetapi juga memperkuat perlindungan, keterampilan, dan jalur mobilitas yang legal.
Ketika hubungan ASEAN dan Uni Eropa terus berkembang, masa depan kerja sama kedua kawasan tidak hanya akan ditentukan oleh arus barang, modal, dan teknologi. Arus manusia juga akan menjadi bagian penting dari hubungan tersebut.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia melihat mobilitas manusia bukan sekadar sebagai persoalan perbatasan, melainkan sebagai bagian dari kepentingan strategis dalam hubungan Indonesia-Eropa.

https://addlinks.pro/ojBLC