Pelajaran dari Eropa : Jangan Tebang Hutan, Jual Karbon untuk Kemakmuran Bangsa

Oleh: Abdul Hamid
Ahli Peneliti Utama BRIN/BRIDA Jawa Timur Bidang Kebijakan Publik, Lingkungan, Pertanian, dan Kehutanan

Perubahan iklim (global warming) bukan lagi ancaman masa depan. Ia telah menjadi kenyataan yang sedang dihadapi seluruh umat manusia. Bukan hanya mencairnya es di Kutub Utara atau naiknya permukaan laut, tetapi telah berubah menjadi krisis kesehatan, ekonomi, pangan, dan kemanusiaan.

Eropa telah memberikan pelajaran yang sangat mahal. Data World Health Organization (WHO) Regional Eropa menunjukkan bahwa lebih dari 61.000 orang meninggal akibat gelombang panas ekstrem pada musim panas tahun 2022. Setahun kemudian, sekitar 47.500 orang kembali meninggal pada tahun 2023 di 35 negara Eropa akibat suhu yang semakin ekstrem. Angka tersebut berasal dari analisis ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Medicine dan dijadikan rujukan resmi WHO.

Fakta tersebut membuktikan bahwa pemanasan global bukan lagi sekadar isu lingkungan, tetapi telah menjadi penyebab kematian massal.

Pertanyaannya, apakah Indonesia akan menunggu sampai mengalami tragedi serupa?

Mengapa Dunia Takut Angka 1,5°C?

Banyak masyarakat bertanya, mengapa dunia selalu membicarakan kenaikan suhu 1,1°C atau 1,5°C? Apakah angka tersebut sekadar perkiraan?

Jawabannya, tidak.

Angka tersebut merupakan hasil pengukuran ilmiah yang dilakukan selama lebih dari 170 tahun melalui ribuan stasiun klimatologi di seluruh dunia, kapal pengamat cuaca, satelit, pelampung laut (ocean buoy), serta berbagai instrumen meteorologi modern. Seluruh data tersebut dianalisis oleh ribuan ilmuwan yang tergabung dalam Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), badan ilmiah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang khusus mengevaluasi perubahan iklim.

Sebagai titik acuan, IPCC menggunakan rata-rata suhu bumi pada periode 1850–1900, yaitu masa sebelum revolusi industri menggunakan batu bara, minyak bumi, dan gas secara besar-besaran. Periode tersebut dianggap sebagai kondisi alami bumi sebelum manusia menghasilkan emisi karbon dalam jumlah sangat besar.

Berdasarkan perbandingan suhu saat ini dengan periode 1850–1900, IPCC menyimpulkan bahwa suhu rata-rata bumi telah meningkat sekitar 1,1°C akibat aktivitas manusia.

Banyak orang menganggap kenaikan satu derajat sangat kecil. Padahal dalam ilmu iklim, kenaikan rata-rata global sebesar 1°C merupakan perubahan yang luar biasa besar karena terjadi pada seluruh permukaan bumi, baik daratan maupun lautan.

Setiap tambahan 0,1°C akan meningkatkan frekuensi gelombang panas, banjir, kekeringan, badai, kebakaran hutan, gagal panen, hingga penyebaran berbagai penyakit.

Karena itulah hampir seluruh negara di dunia melalui Perjanjian Paris Tahun 2015 bersepakat menjaga agar kenaikan suhu bumi tidak melebihi 1,5°C, sebab apabila ambang tersebut terlampaui, risiko bencana diperkirakan meningkat secara drastis dan sebagian dampaknya bersifat permanen.

Indonesia Masih Beruntung

Di tengah ancaman tersebut, Indonesia sesungguhnya memperoleh karunia luar biasa.

Indonesia masih memiliki sekitar 95 juta hektare kawasan hutan, menjadikannya salah satu negara dengan hutan tropis terbesar di dunia.

Hutan Indonesia bukan hanya rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna, tetapi juga berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menyerap karbon dioksida dari atmosfer.

Semakin luas hutan yang dipertahankan, semakin besar karbon yang dapat diserap sehingga pemanasan global dapat ditekan.

Sayangnya, selama puluhan tahun hutan lebih sering dipandang sebagai sumber kayu daripada sebagai penyedia jasa lingkungan yang bernilai ekonomi jauh lebih besar.

Paradigma seperti ini harus segera diubah.

Jangan Lagi Bangga Menebang Hutan

Pembangunan kehutanan abad ke-21 tidak boleh lagi diukur dari banyaknya kayu yang diproduksi.

Nilai hutan yang sesungguhnya justru terletak pada kemampuannya menjaga sumber air, mencegah banjir dan longsor, mempertahankan keanekaragaman hayati, menyerap karbon, serta menjaga stabilitas iklim.

Apabila hutan rusak, kerugiannya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan jangka pendek dari penjualan kayu.

Banjir, kekeringan, gagal panen, kebakaran hutan, krisis air bersih, hingga meningkatnya penyakit akibat perubahan iklim akan menjadi beban ekonomi yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Saatnya Indonesia Menjual Karbon, Bukan Menjual Pohon

Dunia kini memasuki era ekonomi hijau (green economy).

Negara-negara maju membutuhkan kredit karbon untuk memenuhi target penurunan emisi.

Indonesia justru memiliki modal terbesar untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading).

Semakin luas hutan yang tetap lestari, semakin besar potensi pendapatan negara dari jasa lingkungan.

Karena itu, pemerintah harus menjadikan perdagangan karbon sebagai salah satu sumber devisa strategis, bukan sekadar program pelengkap.

Menjaga hutan jauh lebih menguntungkan daripada menebangnya.

Pohon yang tetap berdiri akan terus menghasilkan manfaat ekonomi melalui penyerapan karbon selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Saatnya Bertindak

Pemerintah perlu segera melakukan riset nasional secara komprehensif mengenai cadangan dan kemampuan serapan karbon pada seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk hutan lindung, hutan produksi, taman hutan raya, kawasan konservasi, serta ekosistem mangrove.

Data ilmiah tersebut menjadi modal utama agar Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam pasar karbon internasional.

Selain itu, penegakan hukum terhadap pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, dan alih fungsi lahan harus dilakukan secara konsisten.

Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan yang kini dibayar sangat mahal oleh Eropa.

Pelajaran itu sudah sangat jelas.

Ketika Eropa kehilangan puluhan ribu warganya akibat gelombang panas, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mencegah bencana yang sama.

Hutan Indonesia adalah aset strategis bangsa.

Jangan wariskan hutan yang gundul kepada anak cucu.

Wariskan hutan yang tetap hijau, udara yang bersih, sumber air yang lestari, dan ekonomi hijau yang mampu menyejahterakan rakyat melalui perdagangan karbon.

Sejarah akan mencatat, apakah pemerintah hari ini dikenang sebagai generasi yang menyelamatkan hutan Indonesia atau justru generasi yang membiarkan benteng terakhir kehidupan itu hilang sedikit demi sedikit.

Sumber data:

– World Health Organization (WHO) Regional Europe, Heat and Health (2024).
– IPCC, Sixth Assessment Report (AR6) dan Special Report on Global Warming of 1.5°C.
– Nature Medicine (2024), penelitian tentang kematian akibat gelombang panas di Eropa tahun 2022–2023.
– Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, data luas kawasan hutan Indonesia sekitar 120 juta hektare

Presidensi Irlandia di Dewan Uni Eropa 2026: Potensi untuk Peningkatan Kerja Sama Uni Eropa – ASEAN

Ditulis oleh :

Paramitaningrum,

Departemen Hubungan Internasional, Binus University, Jakarta

 

Republik Irlandia memegang Kepresidenan Dewan Uni Eropa, mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026. Ini akan menjadi kesempatan ke-8 bagi negara ini untuk memegang posisi ini setelah bergabung dengan Uni Eropa pada tahun 1973.  Republik Irlandia terletak di Eropa barat laut, dengan populasi 5.356.000 jiwa. Negara ini berbatasan dengan Irlandia Utara, yang merupakan bagian dari wilayah Inggris. Negara ini menggunakan mata uang Euro dan mengakui bahasa Irlandia dan Inggris sebagai bahasa resmi

Selama 53 tahun keanggotaannya di Uni Eropa, Irlandia telah memainkan peran penting dalam proses integrasi kawasan Eropa seperti (1) menjadi tuan rumah pendirian Dana Pembangunan Regional Eropa (ERDF) untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara berbagai wilayah di Eropa, (2) Badan Lingkungan Eropa (European Environmental Agency – EEA) pada tahun 1990 untuk menyediakan informasi independen tentang lingkungan, yang mencerminkan dorongan Irlandia untuk inisiatif “hijau” dikawasan, (3) peluncuran Sistem Moneter Eropa (European Monetary System -EMS) ditahun 1979, serta (4) penyempurnaan Mekanisme Sistem Pengawasan (Single Supervisory Mechanism – SSM, yang menjadi fondasi bagi rancangan sistem perbankan Uni Eropa untuk mencegah krisis keuangan dimasa mendatang (2013)

Selain itu, Kepresidenan Irlandia menjadi tuan rumah KTT Dublin Luar Biasa pada tahun 1990, yang berhasil mengintegrasikan bekas Jerman Timur ke dalam EEC, dan upacara penyambutan resmi untuk 10 negara dari Eropa Tengah dan Timur yang baru saja diterima menjadi anggota Uni Eropa. Ini menjadi upaya perluasan keanggotaan terbesar dalam sejarah Uni Eropa. Pada saat yang sama, negosiasi pembentukan Frontex (Badan Penjaga Perbatasan dan Pantai Eropa) dilakukan selama masa jabatan kepemimpinan Irlandia dan secara resmi diadopsi pada Oktober 2004.

Selama 6 (enam) bulan ke depan, Irlandia memegang kepemimpinan Dewan Uni Eropa dengan mengusung tema “Ní neart go cur le chéile – Kekuatan dengan persatuan,” dan berfokus pada daya saing, nilai-nilai, dan keamanan Eropa. Posisi Presidensi Dewan Uni Eropa ini bisa meperkuat keinginan Irlandia untuk lebih terlihat di kawasan dan juga di arena internasional, karena selama ini lebih dikenal karena hubungan tradisionalnya dengan Inggris, terutama pasca terjadinya Brexit, dan Amerika Serikat, yang menjadi tempat bermukim diaspora Irlandia & jumlahnya sekitar 10% dari total jumlah penduduk dinegara tersebut (UBIQUE, 2026).

Daya Saing dan Diversifikasi Perdagangan adalah pilar pertama dan paling menonjol yang dikembangkan dalam program kerja Kepresidenan Irlandia. Oleh karena itu, sebuah cetak biru yang disebut Peta Jalan Satu Eropa, Satu Pasar, (One Europe, One Market Roadmap), disepakati oleh Komisi Eropa , dan Parlemen Eropa pada April 2026 untuk menghilangkan hambatan di Pasar Tunggal, mengurangi beban regulasi, mendorong transformasi digital, dan memastikan persaingan yang adil bagi bisnis di seluruh Uni Eropa. Kepresidenan juga berkomitmen untuk memperkuat hubungan perdagangan kita dengan mitra global yang andal dan mendiversifikasi pasar kita (Kepresidenan Irlandia, 2026).

Dokumen Strategi Global Irlandia 2025 dan selanjutnya Global Irlandia 2040 menguraikan strategi jangka panjang negara ini untuk memperkuat kemitraan dengan AS dan Inggris, negara-negara Nordik-Baltik dan Balkan Barat, dan untuk meningkatkan kerja sama dengan mitra lainnya di Afrika, Asia Pasifik, Afrika, Negara-Negara Kepulauan Kecil yang Sedang Berkembang (SIDS), Timur Tengah & Afrika Utara, dan untuk berpartisipasi aktif dalam forum multilateral seperti WTO, G20, OECD dan Uni Eropa. Kemitraan bilateral dan multilateral diatas akan membantu Irlandia mempromosikan kapasitasnya di bidang pertanian, pariwisata, pendidikan dan jejak kaki digitalnya, dan memperkaya identitas Irlandia di kawasan dan dunia internasional.

Pilar kedua dari program kerja Kepresidenan Irlandia adalah nilai-nilai, yang sangat terkait dengan demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. (Kepresidenan Irlandia, 2026). Kepresidenan Irlandia berfokus pada hak-hak anak dan minoritas serta anti-diskriminasi berdasarkan keyakinan agama atau keanggotaan kelompok etnis. Selain itu, Irlandia juga berupaya melakukan amandemen terhadap Peraturan Perlindungan Data Uni Eropa untuk lembaga dan badan Uni Eropa, yang mendukung implementasi kapasitas digital kawasan.

Aspek keamanan adalah pilar ketiga dari program kerja Kepresidenan Irlandia, yang mencakup komitmen untuk memperkuat pertahanan Uni Eropa, memajukan Strategi Keamanan Eropa yang baru, dan memperdalam keterlibatan Uni Eropa di Indo-Pasifik. Program Kepresidenan secara eksplisit mengidentifikasi Indo-Pasifik sebagai kepentingan strategis bersama dan berkomitmen untuk memperkuat kemitraan Uni Eropa di kawasan tersebut (Kepresidenan Irlandia, 2026).

Menanggapi hal tersebut, maka kepemimpinan Irlandia bisa memberikan kontribusi terhadap hubungan Uni Eropa – ASEAN. Pertama, kontribusi dan pengalamannya dalam penguatan institusional Uni Eropa di bidang ekonomi dan lingkungan hidup, serta posisinya sebagai negara kecil di kawasan Eropa, membantu Irlandia menguatkan perannya di dalam hubungan Uni Eropa – ASEAN, dan mendukung pelaksanaan agenda perdangangan dan lingkungan hidup global Uni Eropa, seperti implementasi kemitraan strategis Uni Eropa – ASEAN  serta  Kebijakan Kesepakatan Hijau (Green Deal) antara Uni Eropa dengan negara-negara anggota ASEAN.

Kehadiran Republik Irlandia di Asia Tenggara juga ditandai dengan keberadaan enam kedutaan besarnya yakni Indonesia (merangkap untuk perwakilan ASEAN dan Timor Leste), Filipina Malaysia, Singapura (merangkap untuk perwakilan Brunei Darussalam), Thailand (merangkap perwakilan untuk Myanmar), Vietnam (merangkap untuk perwakilan Kamboja & Laos) untuk mengintensifkan interaksi bilateralnya  dengan negara-negara ASEAN.

Kedua, komitmen Republik Irlandia terhadap  nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia, ditambah pengalaman negara ini di forum multilateral seperti PBB, dapat mendukung kelancaran dialog dan implementasinya, antara Uni Eropa dan ASEAN. Upaya ini juga mengacu pada pelaksanaan  Pertemuan Tingkat Menteri ke 25 ASEAN – UE (The 25th ASEAN-EU Ministerial Meeting) dan Dialog Kebijakan bidang HAM ke-6  ASEAN  – UE  (6th EU- ASEAN Policy Dialogue on Human Rights) yang menunjukkan dukungan terhadap kerjasama & promosi antar kedua kawasan (ASEAN-EU Joint Statement, 2026). Hal ini juga didukung oleh peran aktif pemerintah melalui Irish  Aid and beberapa NGO Irlandia dalam beberapa kegiatan di negara-negara Asia Tenggara. Perhatian Republik Irlandia terhadap hak anak-anak dan kelompok minoritas menjadi masukan bagi upaya negara-negara ASEAN dalam menangani isu tersebut.

Ketiga, fokus Irlandia dalam isu keamanan, didukung oleh posisi netralnya di kawasan Eropa (tidak terlibat dalam NATO namun berkontribusi dalam EU’s Common Security and Defence Policy (CSDP)) untuk manajemen krisis & pemeliharaan perdamaian. Negara ini juga aktif terlibat dalam  Pasukan pemeliharaan perdamaian PBB sejak tahun 1958.

Terkait dengan hal tersebut, melalui kemitraan Uni Eropa – ASEAN, Irlandia berpartisipasi dalam implementasi strategi Uni Eropa di Indo Pasifik (2021). Karena disini disebutkan bahwa ASEAN sebagai ‘pillar utama’ keterlibatan Uni Eropa di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sendiri juga tetap berpegang pada sentralitas ASEAN (ASEAN centrality) dalam arsitektur keamanan dan tetap melakukan dialog keamanan dengan Uni Eropa untuk isu keamanan maritim, ancaman hybrid dan keamanan siber.

 

Ekonomi Kelangsungan Hidup Negara-Negara Kecil: Bagaimana Negara-Negara Kecil Eropa Membangun Kekuatan Ekspor

Oleh Irwan Iskandar, MA

Sebuah Teka-Teki yang Layak Dipecahkan

Ada sebuah pertanyaan yang telah mengganggu selama berminggu-minggu. Sebagai dosen Hubungan Internasional di Universitas Riau yang berspesialisasi dalam ekonomi politik, ia telah menghabiskan bertahun-tahun mempelajari bagaimana negara-negara tumbuh, bersaing, dan terkadang goyah. Tetapi data di hadapannya menceritakan kisah yang tampaknya hampir terbalik.

Mengapa negara-negara terkecil di Eropa secara konsisten mengungguli negara-negara tetangganya yang lebih besar?

Sementara Duta Besar Pribadi telah melukiskan gambaran yang jelas tentang manuver diplomatik dan posisi strategis, ada sesuatu yang lebih dalam yang sedang terjadi, sesuatu yang melampaui kebijakan luar negeri yang cerdas dan menyentuh fondasi bagaimana negara-negara ini mengatur perekonomian mereka.

Negara-negara kecil tidak hanya menjadi diplomat yang cerdas. Mereka mengejar industrialisasi yang agresif. Yang terjadi selanjutnya adalah kelas master dalam strategi ekonomi, disampaikan melalui angka-angka yang menceritakan kisah yang lebih menarik daripada pidato politik mana pun.

 

Angka-Angka yang Mengubah Segalanya

Melihat statistik, tampak hampir tidak dapat dipercaya pada pandangan pertama. Slovakia, negara yang terkurung daratan dengan hanya 5,4 juta penduduk, memperoleh 85,1% output ekonominya dari ekspor. Hongaria tidak jauh tertinggal dengan 88%. Dan Siprus, pulau kecil Mediterania dengan 1,3 juta penduduk, memimpin dengan angka yang menakjubkan yaitu 96,69%.

Untuk setiap dolar aktivitas ekonomi di Siprus, sembilan puluh tujuh sen bergantung pada penjualan sesuatu kepada orang lain. Negara-negara ini tidak hanya berdagang—mereka hidup dan bernapas karenanya. Sebagian besar ekonom akan mengatakan bahwa tingkat ketergantungan ekspor ini merupakan kerentanan. Jika permintaan global melemah, jika jalur pelayaran ditutup, jika mitra dagang menjadi proteksionis—ekonomi ini akan hancur. Tetapi, ini adalah sesuatu yang sama sekali berbeda. Ini bukan kelemahan. Ini adalah strategi yang disengaja.

Bayangkan seperti ini: ketika kita terpojok, kita akan berjuang lebih keras. Negara-negara kecil ini tidak memiliki sumber daya alam untuk diandalkan. Tidak ada pasar domestik yang luas untuk meredam guncangan ekonomi. Tidak ada populasi besar untuk menghasilkan permintaan internal. Mereka harus bersaing atau, mereka akan lenyap. Dan karena itu, mereka membangun seluruh perekonomian mereka di sekitar hal tersebut.

 

Permainan Spesialisasi

Yang membuat negara-negara ini begitu sukses bukanlah hanya karena mereka mengekspor, tetapi apa yang mereka ekspor, dan bagaimana caranya.

Slovakia diam-diam telah menjadi produsen mobil paling produktif di dunia per kapita. Negara ini memproduksi lebih banyak mobil daripada jumlah penduduknya, menggunakan teknologi canggih yang menempatkannya di garis depan teknik otomotif. Berkendaralah melalui zona industri Bratislava dan Anda akan melihat pabrik Volkswagen, Kia, dan Peugeot yang ramai—masing-masing merupakan bukti dari negara yang mempertaruhkan segalanya untuk menjadi kekuatan manufaktur Eropa.

Hongaria mengambil jalur yang serupa, berfokus pada otomotif, TI, dan pengolahan makanan. Tetapi ada perbedaan penting: Hongaria menawarkan tarif pajak perusahaan terendah di Uni Eropa, hanya 9%. Ketika perusahaan multinasional menghitung di mana akan menempatkan operasi Eropa mereka, angka itu berbicara lebih keras daripada tawaran diplomatik apa pun. Hasilnya adalah banjir investasi asing yang mengubah Hongaria dari negara pasca-komunis yang berjuang menjadi pusat regional.

Republik Ceko memainkan permainan yang lebih panjang. Dengan 10,8 juta penduduk, negara ini memiliki skala untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi—dan memang telah melakukannya. Negara ini dengan cepat menjadi pusat industri teknologi tinggi di Eropa: bioteknologi, keamanan siber, dan kecerdasan buatan. Tidak seperti negara-negara tetangganya, Republik Ceko memilih untuk tidak mengadopsi Euro, menjaga independensi kebijakan moneter sambil menikmati semua manfaat keanggotaan Area Schengen. Ini adalah pilihan strategis yang memberikan fleksibilitas kepada negara tersebut sambil mempertahankan integrasi.

Siprus mengambil pendekatan yang sama sekali berbeda. Terletak di persimpangan Eropa, Asia, dan Afrika, pulau ini telah memanfaatkan lokasi strategisnya untuk menjadi gerbang investasi di berbagai sektor: teknologi keuangan, game, pertahanan energi, penelitian dan pengembangan, dan perusahaan rintisan. Yang membuat Siprus sangat menarik adalah tenaga kerjanya—berpendidikan tinggi, berbahasa Inggris, dan bersedia bekerja dengan upah yang kompetitif.

Masing-masing negara ini menemukan ceruknya. Mereka tidak mencoba bersaing dengan Jerman dalam segala hal. Mereka mengidentifikasi area di mana mereka dapat menang, dan mereka mencurahkan segalanya ke sektor-sektor tersebut.

 

Teka-Teki Integrasi

Mungkin bagian yang paling menarik adalah bagaimana negara-negara ini menavigasi integrasi Eropa. Pandangan umum adalah bahwa integrasi penuh, mengadopsi Euro, bergabung dengan zona bebas perbatasan Schengen, selalu menguntungkan. Tetapi data menunjukkan sesuatu yang lebih bernuansa:

 

  • Slovakia: Integrasi penuh (Schengen + Zona Euro)
  • Hongaria: Integrasi penuh (Schengen + Zona Euro)
  • Republik Ceko: Integrasi parsial (Schengen, tanpa Euro)
  • Siprus: Integrasi parsial (Zona Euro, tanpa Schengen)

 

Setiap negara memilih apa yang sesuai dengan keadaan spesifiknya. Tidak ada model yang cocok untuk semua.

Keputusan Republik Ceko untuk mempertahankan mata uangnya sendiri, misalnya, memberinya kendali atas kebijakan moneter yang tidak dinikmati Slovakia dan Hongaria. Ketika Zona Euro menghadapi krisis, bisnis Ceko masih dapat mengandalkan intervensi bank sentral. Sementara itu, Siprus memilih Euro tetapi tetap berada di luar Schengen, mempertahankan kontrol perbatasan yang lebih ketat sambil menikmati stabilitas mata uang yang diberikan oleh keanggotaan tersebut.

Ini bukanlah pilihan acak. Ini adalah keputusan strategis yang diperhitungkan, yang dibuat oleh negara-negara yang memahami persis apa yang mereka korbankan dan apa yang mereka peroleh sebagai imbalannya.

 

Cermin bagi Indonesia

Beralih ke Indonesia, angka-angka tersebut menceritakan kisah yang sangat berbeda. Ekspor Indonesia hanya mencapai 22,18% dari PDB-nya.

Angka itu dibandingkan dengan rasio 85-96% dari negara-negara kecil Eropa. Indonesia adalah negara dengan 280 juta penduduk, dengan sumber daya alam yang melimpah, basis manufaktur yang berkembang, dan potensi pasar domestik yang besar. Namun, Indonesia mengekspor kurang dari seperempat dari produksi domestiknya.

“Jika negara-negara kecil ini dapat mencapai rasio PDB ekspor 85-96%, mengapa kita tidak bisa?.” Ini membuat kita frustrasi dan rasa ingin tahu yang sama besarnya. Kita memiliki lebih banyak sumber daya. Lebih banyak penduduk. Lebih banyak segalanya.

Jawabannya, terletak pada perbedaan mendasar dalam orientasi ekonomi. Negara-negara kecil Eropa adalah ekonomi industri yang didorong oleh ekspor. Indonesia, terlepas dari ambisinya, sebagian besar tetap didorong oleh konsumsi. Kita memproduksi, tetapi kita mengonsumsi sebagian besar dari apa yang kita buat. Kita memiliki potensi untuk bersaing secara global, tetapi kita belum sepenuhnya melakukannya. Kuncinya adalah industrialisasi. Dan kunci industrialisasi adalah ekspor.

 

Pergeseran Pragmatis

Era ideologi dalam hubungan internasional telah berakhir. Perang Dingin, dengan aliansi kaku dan blok ideologisnya, telah digantikan oleh sesuatu yang lebih cair dan praktis. Era Perang Dingin di mana ideologi menggerakkan hubungan internasional telah berakhir. Diplomasi saat ini didorong oleh peluang ekonomi.

Pergeseran ini telah menciptakan peluang yang tampaknya mustahil hanya satu generasi yang lalu. Kerja sama pertahanan Slovakia dengan Indonesia, misalnya, tidak didasarkan pada keselarasan politik atau ideologi bersama. Kerja sama ini berakar pada kebutuhan konkret: Slovakia memiliki teknologi militer yang canggih, Indonesia perlu memodernisasi kemampuan pertahanannya; dan kedua negara mendapat manfaat dari pertukaran tersebut.

Logika yang sama berlaku untuk kemitraan keamanan siber, investasi otomotif, dan pertukaran pendidikan. Hubungan ini tidak dibangun atas dasar sentimen—melainkan atas dasar saling menguntungkan.

 

Keharusan Bertahan Hidup

Kelangsungan hidup suatu negara mengharuskan negara tersebut untuk mencoba setiap pendekatan yang mungkin dilakukan, tidak hanya untuk bertahan hidup tetapi juga menjadi lebih maju. Negara-negara kecil di Eropa ini menunjukkan kepada kita bagaimana hal tersebut dapat dilakukan. Ada sesuatu yang hampir bersifat Darwinian dalam perspektif ini. Di dunia di mana yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin tertinggal, negara-negara kecil di Eropa telah menemukan cara untuk bersaing. Mereka melakukannya melalui spesialisasi, melalui kemitraan strategis, melalui industrialisasi yang agresif, dan melalui fokus yang tiada henti pada pertumbuhan yang didorong oleh ekspor.

Mereka telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bukanlah soal ukuran, tetapi soal strategi.

 

Pelajaran di Dunia yang Berubah

Bagi Indonesia, dampaknya jelas. Kita dapat terus mengandalkan sumber daya alam dan pasar dalam negeri, dan merasa nyaman dengan status kita sebagai negara “besar”. Atau kita bisa belajar dari negara-negara kecil di Eropa dan menerapkan visi ekonomi yang lebih ambisius.

Data menunjukkan bahwa hal ini bukan hanya sekedar peluang yang terlewatkan, tetapi juga merupakan kesalahpahaman mendasar mengenai cara kerja perekonomian global. Negara-negara kecil di Eropa tidak hanya bertahan; mereka juga berkembang. Dan mereka melakukannya dengan melakukan hal yang selama ini enggan dilakukan oleh Indonesia: bersaing secara agresif di panggung global.

Pertanyaannya bukanlah apakah Indonesia dapat menyamai rasio ekspor mereka. Pertanyaannya adalah apakah kita bersedia mencoba.

Negara-Negara Kecil, Strategi Besar Bagaimana Negara-Negara Mini Eropa Menulis Ulang Aturan Kekuasaan

Oleh Dubes Dr. Pribadi Sutiono

Dalam panggung besar hubungan internasional, kita telah terbiasa mengamati para pemain besar. Ketika pikiran kita beralih ke pengaruh global, secara naluriah pikiran kita tertuju pada koridor kekuasaan Washington, birokrasi Beijing yang luas, atau tembok Kremlin Moskow. Bahkan di dalam Eropa, kita memusatkan pandangan kita pada mesin ekonomi Berlin, kehalusan diplomatik Paris, atau kekuatan finansial London.

Namun, kita telah mencari di tempat yang salah. Drama sebenarnya, menurutnya, sedang berlangsung di antara para pemain yang begitu kecil sehingga hampir tidak terdaftar di peta mental kebanyakan orang.

 

Pandangan dari Kantor Duta Besar

Siprus pada tahun 2026 adalah sebuah negara yang begitu kecil sehingga bisa muat di wilayah metropolitan Jakarta beberapa kali lipat. Sebuah negara dengan hanya 1,3 juta penduduk, lebih kecil dari banyak kota di Indonesia, memegang jabatan presiden bergilir Dewan Uni Eropa. Namun di sinilah ia berada, menengahi perjanjian, menetapkan agenda, dan membentuk kebijakan yang memengaruhi setengah miliar warga Eropa.

Kecil itu indah. Tetapi dalam hubungan internasional, kecil tidak selalu menjadi batasan. Slovakia, sebuah negara Eropa lain yang jarang menjadi berita utama, berperan jauh di atas kelasnya. Negara ini memproduksi lebih banyak mobil per kapita daripada negara lain manapun di bumi. Kemampuan keamanan siber-nya melegenda. Dan diam-diam telah menjadi salah satu mitra Indonesia yang paling berharga di Eropa, menandatangani satu-satunya perjanjian kerja sama pertahanan di benua itu dengan Jakarta.

Pertanyaannya, bagaimana?

 

Tiga Jalan Menuju Pengaruh

Seperti kelas master dalam improvisasi strategis, negara-negara kecil Eropa telah mengembangkan tiga strategi bertahan hidup yang berbeda, masing-masing sangat sesuai dengan keadaan unik mereka, dan masing-masing membawa pelajaran yang sebaiknya diserap oleh Indonesia.

 

Manuver Institusional

Siprus memilih jalan pengaruh institusional. Tanpa kekuatan militer yang berarti dan ekonomi yang dapat ditelan seluruhnya oleh satu perusahaan Jerman, Siprus harus menemukan cara lain untuk menjadi penting. Jawabannya datang melalui Uni Eropa itu sendiri.

Dengan mengamankan kepresidenan Dewan Uni Eropa, Siprus memperoleh sesuatu yang tak ternilai harganya: enam bulan perhatian global. Enam bulan untuk menetapkan agenda. Enam bulan untuk memaksa negara-negara yang lebih besar untuk mendengarkan.

Siprus menggunakan posisi kepresidenan untuk meningkatkan profilnya. Mereka mendorong keras kerja sama pertahanan Eropa dan daya saing ekonomi. Tiba-tiba, semua orang harus memperhatikan pulau kecil ini.

Ini adalah langkah klasik negara kecil: memanfaatkan lembaga-lembaga yang dapat diakses untuk memperkuat suara mereka. Siprus memahami bahwa di Uni Eropa, setidaknya, kesetaraan formal di antara negara-negara anggota lebih dari sekadar fiksi yang sopan—itu adalah realitas yang dapat dieksploitasi.

 

Strategi Spesialisasi Ceruk

Negara-negara Baltik—Estonia, Latvia, dan Lituania—memilih jalan yang berbeda. Alih-alih mencari keunggulan institusional, mereka membangun keahlian kelas dunia di bidang-bidang yang tidak mudah ditiru oleh negara-negara yang lebih besar.

Kisah ini dimulai pada tahun 2007, ketika infrastruktur digital Estonia mengalami serangan siber besar-besaran, yang secara luas diyakini berasal dari Rusia. Alih-alih hanya memperbaiki kerusakan dan melanjutkan, Estonia membuat pilihan strategis. Mereka akan menjadi sangat ahli dalam keamanan siber sehingga tidak ada yang dapat mengabaikan mereka.

Ketiga negara ini telah mempertajam spesialisasi mereka ke satu bidang. Mereka menciptakan kedutaan data, mereka menjadi pusat saraf keamanan siber Eropa. Ketika perang Ukraina dimulai, merekalah yang memimpin pertahanan siber Eropa.

Latvia menjadi tuan rumah Pusat Keunggulan Komunikasi Strategis NATO. Infrastruktur digital Estonia kini dianggap sebagai salah satu yang paling aman di planet ini. Lithuania telah menjadi pusat kerja sama keamanan regional.

Kehebatan pendekatan ini terletak pada keberlanjutannya. Anda tidak membutuhkan tentara yang besar atau ekonomi yang luas untuk menjadi yang terbaik di satu bidang yang sangat khusus. Anda hanya perlu cerdas, fokus, dan gigih.

 

Hedging Multi-Arah

Slovakia mewakili sesuatu yang lebih kompleks, tindakan penyeimbang yang memerlukan ketangkasan diplomasi yang luar biasa. Negara ini berada di pusat geografis Eropa, sebuah posisi yang secara historis berarti terjebak di antara kekuatan-kekuatan yang saling bersaing. Daripada memihak, Slovakia justru menganut apa yang disebut Duta Besar Pribadi sebagai strategi “Empat Sudut Kompas”.

Slowakia tidak ingin lagi disebut Eropa Timur. Mereka bersikeras pada Eropa Tengah. Dan itu bukan sekadar kesia-siaan dan ini adalah pernyataan strategis.

Negara ini memelihara hubungan yang kuat dengan lembaga-lembaga Barat seperti NATO dan UE sekaligus membina hubungan dengan negara-negara Selatan, khususnya di Asia Tenggara. Ketika Menteri Luar Negeri Slovakia mengunjungi Kamar Dagang Indonesia baru-baru ini, beliau datang dengan membawa peluang: insentif investasi, keuntungan logistik, dan sambutan hangat yang mengejutkan bagi dunia usaha di Indonesia. Mereka melihat ke luar Eropa,” jelas Dubes Pribadi. Dan itu menciptakan ruang bagi mereka.

Hasilnya? Slovakia telah menjadi pintu gerbang Indonesia menuju benua tersebut. Hubungan bilateral tersebut telah menghasilkan 22 perjanjian aktif sejak tahun 2022, investasi Slovakia di Indonesia melonjak 277% pada tahun 2024, dan pekerja migran Indonesia di Slovakia meningkat dari hanya 150 menjadi 1.650 selama masa jabatan Dubes Pribadi.

 

Teori di balik Praktik

Kita perlu membalikkan pendekatan akademis yang standar. Daripada memulai dengan teori dan kemudian mencari contoh, kita perlu mengamati contoh-contoh tersebut terlebih dahulu dan kemudian bertanya: kerangka teori apa yang menjelaskan apa yang kita lihat?

Jawabannya adalah “realisme neoklasik”—sebuah istilah bagus untuk sebuah gagasan sederhana: tekanan sistemik disaring melalui politik dalam negeri. Secara sederhana, tantangan global menciptakan peluang, namun hanya jika kepemimpinan, lembaga, dan kepentingan nasional suatu negara selaras untuk meraih peluang tersebut.

Pertimbangkan Eropa sekarang. Benua ini terhuyung-huyung akibat krisis yang saling tumpang tindih: perang Ukraina, kekurangan energi, inflasi, dan meningkatnya ketegangan antara AS dan sekutu-sekutunya di Eropa. Tekanan-tekanan ini menghasilkan gelombang nasionalisme dan populisme di seluruh kawasan. Tekanan sistemik di Eropa sangat besar. Dan ini memaksa negara-negara kecil untuk beradaptasi dengan cara yang benar-benar menguntungkan kita.

Pergeseran Slovakia ke arah Dunia Selatan, misalnya, bukan hanya soal ideologi, tetapi soal kelangsungan hidup. Ketika Eropa berada dalam kekacauan, diversifikasi hubungan menjadi masalah keamanan nasional. Dan bagi Indonesia, hal ini menciptakan sebuah pembukaan yang luar biasa.

 

Peluang Indonesia

Pengusaha Indonesia perlu untuk menjajaki peluang di Slovakia. Namun rekomendasi ini hanya mendapat tatapan kosong. Kadang-kadang pengusaha kita hanya mengenal Belanda, Jerman, Paris, London. Ini menimbulkan frustrasi. Saat di=berityahu tentang Slovakia, para pengusaha justru bertanya, “Mengapa pergi ke sana? Apa gunanya?’”

Jawabannya terletak pada aritmatika dasar. Slovakia berada di pusat Eropa. Mendirikan pusat logistik di sana berarti akses ke seluruh pasar Eropa dengan biaya yang jauh lebih rendah. Biaya ekspor melalui Eropa Selatan hanya sepertiga dari biaya ekspor melalui Eropa Utara—sebuah perbedaan yang sangat penting ketika margin tipis.

Ada alasan Slovakia tidak mau lagi disebut Eropa Timur. Mereka telah berkembang pesat, dan mereka menawarkan syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibandingkan negara-negara tradisional. Peluangnya bukan hanya ekonomi. Industri maju di Slovakia, manufaktur otomotif, keamanan siber, teknologi pertahanan, bioteknologi, menawarkan jalur bagi perusahaan dan institusi Indonesia menuju pengetahuan dan kemitraan mutakhir.

Hasilnya sudah bisa dilihat. Kolaborasi pabrik baterai, perjanjian kerja sama pertahanan, kemitraan keamanan siber dengan BSSN. Ini bukan sekadar selembar kertas. Mereka adalah kemitraan hidup yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Pelajaran yang Terlupakan

Kita masih berpegang pada peta mental yang sudah ketinggalan jaman. Para pembuat kebijakan, pemimpin bisnis, dan bahkan akademisi di Indonesia sering kali mempunyai pandangan yang sangat terbatas terhadap Eropa. Kita memiliki kecenderungan untuk memperlakukan Eropa Timur sebagai sebuah monolit. Atau, lebih buruk lagi, kita bahkan tidak tahu di mana negara-negara ini berada. Namun negara-negara ini telah mengubah diri mereka sendiri, dan mereka menghubungi kita.

Indonesia sedang mengalami rasa berpuas diri yang berbahaya. Indonesia melihat dirinya sebagai sebuah negara besar, dan bertindak sesuai dengan pandnagan tersebut, mengandalkan ukuran dan sumber daya alam kami untuk menarik perhatian. Namun di dunia sekarang ini, pengaruh mengalir ke kelompok yang gesit, bukan hanya kelompok yang jumlahnya banyak.

 

Cara Melihat yang Baru

Berdasarkan dua puluh lima tahun pengalaman  dalam diplomasi, yang dibutuhkan saat ini adalah pragmatisme geopolitik. Dari Siprus hingga Slovakia, negara-negara kecil telah membuktikan bahwa pengaruh dibangun melalui pragmatisme, spesialisasi, dan jaringan—bukan sekadar kapasitas material.

Ini adalah pelajaran yang melampaui batas-batas Eropa. Di dunia di mana kekuasaan semakin menyebar, hierarki tradisional mulai runtuh, dan para raksasa semakin sulit mengendalikan permainan, para pemain kecil menunjukkan kepada semua orang bagaimana hal itu dilakukan. Bagi Indonesia, sebuah negara yang sering digambarkan sebagai negara yang “besar tapi belum besar”, implikasinya jelas: jika kita ingin menjadi berarti, kita perlu berpikir seperti negara-negara kecil. Kita perlu bersikap strategis, fokus, dan bersedia menjajaki kemitraan yang tidak konvensional.

Kita harus berhenti bertanya “Mengapa di sana?” dan mulai bertanya “Mengapa tidak?”

31st European regional conference of the International Telecommunications Society

31st European regional conference of the International Telecommunications Society

Reining in Digital Platforms? Challenging monopolies, promoting competition and developing regulatory regimes

20th –22nd June 2022, Gothenburg, Sweden

There are many benefits associated with ICT. The pandemic has vividly demonstrated the benefits of ICT, which enabled many activities to go online. Without widespread ICT availability and adoption, it would not have been possible for large parts of economies to work from home or for students to be educated online . And online shopping, which among other things has allowed groceries to be ordered remotely, has grown in popularity in many countries. Quite simply, without ICT the pandemic would have been very different experience.

But there are also problems. Many ICT markets are highly concentrated, with one large company dominating the market. These ‘winner takes all’ (or most) markets are driven by network effects and scale economies, where large numbers of users generate competitive advantages that are difficult for rivals to overturn. It is perhaps no surprise that four out of the five most valuable companies globally are technology based, with Apple and Microsoft currently being capitalised at over $2 trillionaire apiece. The growth of Amazon, which has catapulted its founder, Jeff Bezos, to become the world’s richest man, overtaking another tech company founder in the process.

As tech companies have grown and increased in value, the resources available to them have multiplied. Many of the leading tech companies have engaged in frequently and ambitious M&A activity, acquiring through what is often described as a ‘Pac man’ strategy their rivals, actual or potential. Through these purchases tech companies have sought to entrench their positions, thereby strengthening their dominance in markets.

Over the years, tech companies have attracted considerable attention. Their tax arrangements have been criticised, especially in those countries where they have grown at the expense of local companies or where they are viewed as not contributing their ‘fair share’ of taxes. The new global framework, co-ordinated by the OECD, appears to be a step in the right direction when it comes to addressing the concerns of government, but it is too early to tell whether it address the concerns of others.

And their business models have come under intense scrutiny. The European Union has, in recent years, imposed fines on Alphabet due to its anti-competitive behaviour. While these fines amount to almost €10 billion, they are dwarfed by the financial resources available to Alphabet – this throws into doubt their effectiveness in changing’s Alphabet’s behaviour. In the UK, the initial enquiry by the Competition & Markets Authority into Facebook’s purchase of Giphy found that it could harm competition. The on-going in-depth review of the purchase could force Facebook to sell the company to someone else. In the United States, the House Judiciary Committee in 2020 suggested structural separation as one of the tools though which the anti-competitive nature of the big tech business models could be checked.

Data is at the heart of the business models of many big tech companies. Through collecting, combining and analysing data from multiple sources in unprecedented amounts, big tech companies have been able to develop innovative services that are popular with users. But increasingly individuals are concerned about the data they are providing and how it is being used, frustrated by their inability to control who has access to it and how it is used. Governments have sought to provide those who provide data with greater control over it, but differences exist between counties in how they treat data. But what else can governments do? Can data interoperability be implemented, thereby allowing users to switch between companies, or can greater control be given to data providers?

Governments are also developing policies to capture the benefits of the data based economy that is emerging. Industrial policies are emerging that seek to provide countries with the necessary digital infrastructure, thereby enhancing the country’s competitiveness. Some of these policies have focused on the physical infrastructure, such as fibre roll-out or cloud computing, while

Governments have also sought to develop policies to capture the benefits of the data based economy that is emerging. Industrial policies are emerging that seek to provide countries with the necessary digital infrastructure to enhance their competitiveness, with some initiatives focusing on the physical infrastructure while others have concentrated on data. In an increasingly global economy, are individual countries able to improve their cloud or data sovereignty? Are some policies better suited to enhancing a country’s competitiveness?

As big tech comes under greater scrutiny, a number of questions emerge. Should big tech companies be broken up? If so, how should they be broken up and which governments should take the lead? If they are not to be broken up, what should governments do instead? Does a series of new regulatory tools and approaches need to be developed, and then implemented in a co-ordinated (global) approach by governments? Or should governments and regulators concentrate on data, focusing on enhancing user privacy or providing them with greater control over their data.

We welcome submissions on ‘digital platforms’ in terms of the regulatory and competitive challenges that they pose, and how they may be addressed in a post-Covid world. In addition, we welcome submissions on a range of topics as outlined below:

  • The current and lasting impact of Covid-19 on telecommunications networks, different industries and users
  • The roll-out of 5G and the emergence of (innovative) business models
  • The Internet of Things – verticals, innovative business models and revenue sources
  • Digital divides – their changing nature and how they can be overcome
  • Digital skills – identifying and then providing the skills needed to participate online, for individuals and businesses
  • The use of ICT by marginalised groups
  • Operator strategies – bundling, fixed-mobile and content-telecommunications convergence
  • The role of consumers within telecommunications markets
  • OTT – strategies and impact on the telecommunications sector
  • The socio-economic impact of new technologies (e.g., IoT, AI, blockchain)
  • Greening the ICT sector – strategies, regulation and the impact of technological innovation
  • The role of ICT in addressing and achieving Sustainable Development Goals
  • The scope and nature of universal service in telecommunication markets
  • Innovative ways of providing telecommunications infrastructure in remote and rural areas
  • Standards within telecommunication markets
  • Equipment suppliers – supply chain dynamics, Open RAN and 5G

Submissions addressing any other subject relating to telecommunications technologies and markets are also welcome. Theoretical and empirical papers are welcome, as are methodologically qualitative and quantitative papers.

Important dates:

 7 January 2022: Deadline for abstracts and panel session suggestions
 1 February 2022: Notification of acceptance
 16th May 2022: Early registration deadline
 10th June 2022: Deadline for final papers
 19th June 2022: Welcome receptione
 20th – 22nd June 2022: Conference

We hope to offer a face-to-face conference next year. Given the current uncertainties, a final decision will be made in early-2022.

Submission of abstracts:

Abstracts should be about 2 pages (800 to 1000 words) in length and contain the following information:

  • Title of the abstract / panel session
  • A clear statement of the research question
  • Remarks on the methodology adopted in the paper
  • Outline of (expected) results
  • Bibliographical notes (up to 6 key references used in the paper)

Abstracts should be submitted via EasyChair.

If you do not already have an account, you will need to create one. Existing accounts can be used to submit your abstract.

Please submit your abstract via:

https://easychair.org/conferences/?conf=its2022

ll abstracts will be subject to blind peer review.

Call for Papers: Central European Economic Journal

Call for Papers: Central European Economic Journal

Gender and Parenthood in the context of Public Policy

Deadline

Tue, 03/15/2022 – 12:00

Motivation

Women in different countries face different challenges in the labour market due to historical, institutional, and cultural specificities. For this reason, policies which were successful in improving gender equality in one country might not bring the desired outcomes in another country. To tailor labour market policies, it is important to gain an accurate picture of how the historical, institutional, and cultural characteristics impact the effectiveness of various policies aimed at decreasing gender inequalities. With this call for papers, they invite research which addresses the situation of women in the labour market of different countries, paying special attention to the factors which influence women’s employment, occupation, and earnings. They welcome empirical research addressing any aspect of these relationships that contributes to our knowledge of these phenomena and has relevant implications for regional policymaking. Single country as well as comparative studies are welcome with a special focus on Central and Eastern European countries, which display growing heterogeneity in women’s performance in the labour market and which are still poorly understood.

Why submit to the CEEJ?

Central European Economic Journal publishes original theoretical and empirical research papers in the field of economics as well as at the intersection of economics and sociology, demography, political science, law and management. The journal accepts papers which fall under (but are not restricted to) the following research areas: macro- and microeconomics, labour market research, international trade, population studies, public sector economics, public policies, health, gender, ecological economics, finance, accounting, managerial economics. CEEJ addresses the broad international community, but especially welcomes papers which focus on socio-economic problems relevant for Central and Eastern Europe, including the European transition countries.

  • The CEEJ is an open access, double-blind peer-reviewed journal, free of charge, available at the Sciendo/DeGruyter Open Platform and at www.ceej.wne.uw.edu.pl . The CEEJ offers:
  • Open access to all published articles;
  • Transparent, comprehensive and fast double-blind peer-review process;
  • Convenient and widely known web-based manuscript submission and tracking system (ScholarOne);
  • Access to an efficient route for fast-tracking publication, taking full advantage of Sciendo’s publishing platform with language verification;
  • Free submission of papers and no charge for the article processing charges (APCs).

Submission

To submit your manuscript, use their ScholarOne system  https://mc.manuscriptcentral.com/ceej

In the cover letter inform them that your manuscript is submitted as part of Call for Papers with Guest Editors Anna Lovasz and Barbara Pertold-Gebicka.

The deadline for submitting papers is 15th March 2022

Each article should be prepared in accordance with the guidance given in the “Instructions for Authors” section of their website: http://ceej.wne.uw.edu.pl/for-authors/ If you have any questions, don’t hesitate to contact Guest Editors: Anna Lovasz: plovi@uw.edu or Barbara Pertold-Gebicka: gebicka@fsv.cuni.cz or CEEJ Editorial Office: ceej@wne.uw.edu.pl

Eropanisasi

Muhadi Sugiono
Universitas Gadjah Mada
Email: msugiono@ugm.ac.id

Uni Eropa sering digambarkan sebagai entitas yang sui generis. Sebagai sebuah entitas politik, Uni Eropa adalah gabungan karakter dari dua institusi yang sangat berbeda, jika bukan bertolak belakang, yakni institusi supranasional dan organisasi internasional. Label sui generis ini  muncul karena ketidakmungkinan untuk mengidentikkannya sebagai sebuah entitas supranasional ataupun sebagai sebuah organisasi internasional. Tetapi, karakter sui generis ini cenderung tidak muncul dalam diskusi tentang Uni Eropa. Politik Uni Eropa cenderung tetap dipahami melalui dua cara yang berbeda (Hix and Høyland 2011, 16-18). Mereka yang sangat optimis memahami Uni Eropa melalui kerangka supranasionalisme. Supranasionalisme menggambarkan Uni Eropa sebagai sebuah entitas yang independen yang bukan hanya memiliki kepentingan yang mungkin sangat berbeda dari kepentingan negara-negara anggotanya, tetapi juga memiliki kekuasaan atas negara-negara anggotanya. Implikasinya, kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Uni Eropa berlaku untuk negara-negara anggota Uni Eropa serta warga negara mereka. Sebaliknya, bagi mereka yang pesimis, Uni Eropa berkembang sebagai konsekuensi dari interaksi kepentingan di antara negara-negara anggota-anggotanya. Uni Eropa tidak akan pernah menjadi entitas supranasional yang mandiri dari negara-negara pembentuknya. Dengan kata lain, Uni Eropa semata-mata merupakan arena bagi negara-negara anggotanya untuk mengejar kepentingan mereka. Kebijakan yang diambil oleh Uni Eropa adalah produk dari negosiasi kepentingan negara-negara anggotanya. Pandangan yang kedua ini dikenal sebagai intergovernmentalisme.

Berkembangnya konsep Eropanisasi (Europeanization) pada pertengahan tahun 1990-an memberikan alternatif yang lebih proporsional untuk menjelaskan bagaimana Uni Eropa sebagai entitas sui generis bekerja. Konsep ini menghubungkan dua realitas kekuasaan, yakni Uni Eropa dan negara-negara anggotanya, yang saling mempengaruhi. Konsep Eropanisasi berangkat dari asumsi bahwa integrasi regional yang berkembang ke dalam bentuk Uni Eropa menjadikan proses politik di Eropa berbeda. Eropanisasi menggambarkan penetrasi kebijakan Uni Eropa ke dalam sistem politik negara-negara anggotanya. Tetapi, konsep Eropanisasi tidak mengasumsikan adanya hubungan kekuasaan yang unilinear antara Uni Eropa dan negara-negara anggotanya. Uni Eropa memiliki pengaruh yang besar di negara-negara anggotanya, tetapi bukan yang menentukan. Negara-negara anggota Uni Eropa berperan besar dalam menentukan apakah kebijakan Uni Eropa akan diadopsi, diubah atau ditolak. Dengan kata lain, penetrasi Uni Eropa ke negara-negara anggotanya bukan sebuah keniscayaan. Pada saat yang sama, hubungan kekuasaan antara Uni Eropa dan negara-negara anggotanya adalah hubungan interaksi timbal balik dan saling mempengaruhi. Negara-negara anggota Uni Eropa bukan sekedar penerima kekuasaan Uni Eropa, tetapi juga memanfaatkan Uni Eropa untuk mendukung atau memperkuat kebijakan nasional mereka.

Eropanisasi dan integrasi Eropa

Eropanisasi merupakan konsep yang berkembang pesat pada tahun 1990-an. Tetapi, sekalipun telah menjadi sangat populer dalam kajian Eropa, Eropanisasi merupakan konsep yang sangat diperdebatkan dan dipahami dengan cara yang sangat berbeda (Olsen 2002, 921; Radaelli 2000). Signifikansi Eropanisasi sebagai sebuah konsep untuk menjelaskan sebuah fenomena juga tidak jarang dipertanyakan. Keragaman pemahaman terhadap Eropanisasi menjadikannya sangat lentur sebagai sebuah konsep dan cenderung kehilangan fokus.[1]

Meskipun demikian, Eropanisasi bukan sebuah konsep yang tidak bermanfaat. Terlepas dari perbedaan pemahaman mengenai konsep ini, Eropanisasi merupakan konsep yang sangat bermanfaat dalam konteks perubahan di Eropa dengan munculnya Uni Eropa sebagai sebuah sistem governance. Dalam artian ini, Eropanisasi sebagai sebuah konsep yang menggambarkan bagaimana Uni Eropa sebagai sebuah sistem governance berpengaruh terhadap politik di negara-negara anggotanya (Hix and Goetz 2000, 1). Munculnya konsep ini bukan hanya menggambarkan reorientasi kajian Eropa yang selama ini berfokus pada upaya untuk menjelaskan proses integrasi, munculnya sistem governance di tingkat regional serta kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh sistem tersebut, tetapi juga mencerminkan ‘transformasi’ Eropa yang dihasilkan oleh proses integrasi (Cowles, Caporaso and Risse 2001).

Sebagai fenomena yang menggambarkan kompleksitas dinamika interaksi antara Uni Eropa dengan negara-negara anggotanya, Eropanisasi jelas sangat terkait dengan integrasi Eropa. Minat terhadap Eropanisasi berkembang seiring dengan semakin terintegrasinya Eropa. Oleh karenanya, bagi banyak ilmuwan kajian Eropa, fenomena Eropanisasi harus dipahami dalam kerangka besar studi tentang integrasi di Eropa. Graziano dan Vink menggambarkan munculnya minat terhadap Eropanisasi sebagai ‘The Europeanization Turn’ dalam kajian Eropa. Konsep Eropanisasi membuka ruang analisis untuk melihat interaksi antara politik di level nasional dan politik di level regional yang cenderung diabaikan dalam kajian Eropa yang hingga pertengahan tahun 1990an didominasi terutama oleh upaya-upaya untuk menjelaskan proses integrasi (Graziano and Vink 2012, 33).  Tidak jauh berbeda dari Graziano dan Vink, James Caporaso juga mengkaitkan Eropanisasi dengan integrasi di Eropa. Konsep Eropanisasi berkembang dalam konteks perkembangan kajian Eropa tentang integrasi yang berlangsung dalam tiga tahap.[2] Tahap pertama adalah yang memusatkan pada penjelasan tentang munculnya dorongan untuk membangun kerjasama antar negara. Fokus kajian pada tahap ini adalah pada negara untuk menemukan faktor-faktor yang mendasari kemauan negara untuk bekerjasama. Pada tahap kedua, orientasi kajian Eropa berubah secara drastis, seiring dengan semakin menguatnya institusionalisasi kerjasama di tingkat regional dan berkembangnya Uni Eropa sebagai sebuah entitas politik ataupun bahkan sebuah sistem politik yang ditandai dengan meningkatnya kompetensi Uni Eropa untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan. Kajian Eropa pada tahap ini berfokus pada upaya untuk memahami bagaimana Uni Eropa sebagai sebuah sistem bekerja. Konsep Eropanisasi berkembang sebagai bagian dari perkembangan kajian integrasi pada tahap ketiga, yakni yang memberikan perhatian pada bagaimana dampak keberadaan Uni Eropa bagi negara-negara anggotanya, yakni yang telah berkontribusi untuk membentuk Uni Eropa (Caporaso 2008).

Eropanisasi sebagai Proses Top-Down

Konsep Eropanisasi yang dipahami secara spesifik dalam kaitannya dengan integrasi Eropa pada dasarnya mencakup tiga proses, yakni yang dikenal sebagai proses top-down, proses bottom-up dan proses horizontal. Tetapi, sebagian besar pemahaman konsep Eropanisasi cenderung melihat proses top-down, yakni terkait dengan bagaimana sistem governance di Eropa berpengaruh terhadap sistem di negara-negara anggota Uni Eropa. Dengan melihatnya sebagai ‘sebuah lensa teoretis tentang dampak dari integrasi terhadap struktur domestik,’ misalnya, Radaelli secara jelas menggambarkan Eropanisasi sebagai hubungan kausal yang bersifat top-down antara Uni Eropa dan negara-negara anggotanya (Radaelli 2006, 58).[3]

Dalam proses yang top-down ini, Eropanisasi berawal dari semakin terkonsolidasinya Uni Eropa baik dalam artian institusi, mekanisme maupun norma. Konsolidasi di tingkat regional ini menimbulkan persoalan dalam kaitannya dengan kesesuaian (fits) atau ketidaksesuaian (misfits) antara sistem governance regional dengan sistem governance nasional. Besarnya tekanan Eropanisasi sangat ditentukan oleh tingkat kesesuaian ataupun ketidaksesuaian kedua sistem governance: semakin besar ketidaksesuaian di antara keduanya, semakin besar tekanan terhadap sistem nasional untuk melakukan perubahan dan penyesuaian. Tekanan penyesuaian terhadap sistem governance regional ini yang kemudian mendorong perubahan dalam sistem nasional ke arah regional (Börzel and Risse 2000, 59).

Banyak contoh yang ditunjukkan terkait dengan Eropanisasi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara top-down ini. Dalam bidang moneter, misalnya, setelah ditandatanganinya Perjanjian Maastricht pada tahun 1992, Uni Eropa memberikan tekanan yang kuat kepada negara-negara anggotanya untuk menyesuaikan sistem moneter nasionalnya sebagai prasyarat untuk bisa diterima ke dalam Economic and Monetary Union (EMU). Prasyarat ini menempatkan negara-negara anggota Uni Eropa dalam kedua kategori di atas, yakni sesuai dan tidak sesuai. Sistem moneter Jerman, yang memiliki bank sentral yang independen (Bundesbank) adalah negara dengan sistem keuangan yang paling sesuai dengan prasyarat yang dituntut oleh Uni Eropa, sementara Perancis adalah negara yang paling tidak sesuai, karena bank sentralnya (Banque de France) yang cenderung di bawah kendali negara. Konsekuensinya, dalam artian proses, tekanan Eropanisasi terhadap Perancis jauh lebih kuat daripada tekanan terhadap Jerman.

Proses Eropanisasi yang berlangsung secara top-down seperti yang digambarkan oleh Radaelli secara jelas menggambarkan pengaruh Uni Eropa terhadap perubahan-perubahan yang dilakukan di tingkat nasional oleh negara-negara anggotanya. Konsep kesesuaian dan ketidaksesuaian antara sistem nasional dengan sistem regional menggambarkan bahwa perubahan di tingkat nasional secara jelas berasal dari eksternal, yakni Uni Eropa. Yang menarik, proses Eropanisasi ini terjadi bukan hanya di bidang-bidang yang cenderung dianggap low politics, tetapi juga di bidang-bidang dalam kategori high politics atau yang sangat menyentuh privilege negara-negara anggota Uni Eropa karena menyangkut kedaulatan (Wallace 2000, 369-82). Dalam kategori ini, menarik melihat bagaimana UnI Eropa berperan besar dalam mengubah kebijakan nasional misalnya yang terkait dengan mata uang, pertahanan dan keamanan, dan perbatasan. Berbagai contoh perubahan terhadap bidang-bidang yang tadinya menjadi privilege negara-negara berdaulat ini tentu saja bertolak belakang dengan pandangan neofungsionalisme yang cenderung melihat kerjasama antar negara bisa berjalan jika dimulai dengan kerjasama-kerjasama yang bersifat fungsional.

Tentu saja, Eropanisasi dalam artian proses yang top-down semakin nampak dalam kaitannya dengan perluasan keanggotaan Uni Eropa. Negara-negara calon anggota Uni Eropa dari Eropa Timur harus melakukan serangkaian penyesuaian dalam kebijakan nasionalnya sesuai dengan permintaan Uni Eropa yang tercantum dalam Copenhagen Criteria. Keinginan negara-negara tersebut untuk bergabung ke dalam Uni Eropa memberikan Uni Eropa posisi yang sangat kuat untuk menuntut perubahan di negara-negara tersebut (Schimmelfennig and Sedelmeier 2005). Eropanisasi benar-benar telah membentuk lembaga dan kebijakan negara-negara yang akan bergabung dengan Uni Eropa.

Eropanisasi sebagai proses yang timbal balik

Eropanisasi sebagai proses top-down secara jelas menggambarkan pengaruh Uni Eropa terhadap negara-negara anggotanya. Sekalipun terlihat sangat kuat, Eropanisasi sebenarnya bukan hanya melibatkan proses top-down atau proses downloading melainkan juga proses yang sebaliknya, yakni bottom-up ataupun uploading (Quaglia, Neuvonen, Miyakoshi and Cini, opcit,  406). Eropanisasi tidak terjadi sebagai refleksi dari hubungan kekuasaan yang asimetris atau yang menggambarkan tekanan sepihak dari Uni Eropa kepada negara-negara anggotanya, melainkan sebagai produk dari hubungan timbal balik. Eropanisasi melibatkan proses internal di tingkat nasional disamping proses eksternal yang berupa tekanan dari Uni Eropa. Dengan kata lain, Eropanisasi adalah sebuah proses timbal balik.

Studi yang dilakukan oleh Schimmelfennig dan Sedelmeier terkait dengan keinginan negara-negara di Eropa Tengah dan Timur untuk menjadi anggota Uni Eropa sebenarnya secara jelas menggambarkan proses dua arah ini (Schimmelfennig and Sedelmeier 2005, 1). Kemampuan Uni Eropa untuk memaksakan perubahan di negara-negara tersebut untuk memenuhi Copenhagen Criteria bukan semata-mata mencerminkan kekuasaan Uni Eropa atas negara-negara ini. Kemampuan Uni Eropa menjadi tidak bermakna jika negara-negara tersebut tidak berkeinginan untuk menjadi anggota negara-negara Uni Eropa. Dalam artian ini, pertimbangan-petimbangan nasional di negara-negara tersebut yang berupa peluang ekonomi yang dijanjikan oleh Uni Eropa maupun meningkatnya leverage negara-negara tersebut di dunia internasional sebagai bagian dari Uni Eropa menjadi faktor penting bagi negara-negara tersebut untuk menerima tuntutan Uni Eropa akan transformasi sistemik di negara-negara tersebut (Wallace 2000, 1).

Eropanisasi sebagai sebuah proses dua arah jelas menggambarkan eksistensi kedaulatan negara-negara anggotanya. Dalam konteks ini, Eropanisasi bukan hanya sejalan dengan kepentingan negara-negara anggotanya tetapi tidak jarang juga berlangsung sebagai bagian dari strategi negara untuk meraih keuntungan dari keberadaan Uni Eropa. Kesediaan negara-negara eks Eropa Tengah dan Timor untuk melakukan transformasi sistem sebagai strategi untuk memperoleh keuntungan dari keberadaan Uni Eropa bukan kasus yang eksklusif. Negara-negara yang lebih besar seperti Jerman, Perancis dan Inggris juga memanfaatkan keberadaan Uni Eropa dan keanggotaannya di dalam Uni Eropa untuk mencapai atau setidaknya mendukung pencapaian tujuan nasionalnya.

Keanggotaan Jerman di Uni Eropa, misalnya, bukan hanya menguntungkan Jerman secara ekonomi, tetapi juga secara politik terkait dengan tujuan kebijakan luar negerinya ke arah negara-negara Eropa Timur (Anderson and Goodman 1997, 51). Kepentingan nasional juga tercermin dalam kesediaan Perancis untuk melakukan reformasi terhadap Bank Sentralnya yang cenderung digambarkan sebagai produk dari tekanan Uni Eropa sebagai syarat bagi Perancis untuk bergabung ke dalam EMU. Seperti yang ditunjukkan oleh Anderson and Goodman, Perancis sangat berkepentingan untuk mendorong terbentuknya EMU sebagai strategi untuk mengurangi dominasi Jerman dalam kebijakan ekonomi Uni Eropa, terutama karena besarnya pengaruh Bundesbank dalam Sistem Moneter Eropa (Anderson and Goodman 1997, 52).

Daftar kasus yang menggambarkan Eropanisasi bukan semata-mata mencerminkan kekuasaan Uni Eropa atas negara-negara anggotanya, melainkan juga produk dari strategi negara-negara anggotanya untuk menggunakan Uni Eropa untuk mencapai kepentingan mereka bisa sangat panjang. Tetapi, kasus-kasus tersebut secara jelas memperkuat argumen bahwa Eropanisasi berlangsung sebagai proses dua arah. Negara-negara anggota mengunggah (proses uploading) kebijakan dan tujuan kebijakan nasionalnya ke tingkat regional dan menjadikan sistem governance di tingkat regional tersebut sebagai sarana untuk mendukung tujuan nasional mereka tersebut. Disamping itu, pembuat kebijakan juga menjadikan Eropanisasi sebagai sarana untuk mencapai kepentingan-kepentingan domestik mereka (Börzel 2002, 194).

Eropanisasi sebagai proses horizontal

Di luar proses yang berlangsung secara top-down dan bottom-up ataupun sebagai proses downloading ataupun uploading, Eropanisasi juga berlangsung secara horizontal (Radaelli 2006, 62). Proses ini menggambarkan bagaimana negara-negara anggota menggunakan Uni Eropa sebagai platform kebijakan untuk memperkuat pengaruhnya ke negara-negara anggota yang lain. Menurut Börzel, Schimmelfennig dan Sedelmeier, Eropanisasi sebagai proses horizontal ini biasanya dimulai oleh negara-negara anggota Uni Eropa yang lebih mapan untuk mempengaruhi negara-negara anggota yang lain yang lebih lemah (Börzel 2002; Schimmelfennig and Sedelmeier 2005).

Contoh yang seringkali ditunjukkan untuk menggambarkan proses Eropanisasi horizontal adalah kebijakan lingkungan. Meningkatnya kesadaran akan lingkungan di negara-negara anggota Uni Eropa yang mapan seperti Jerman, telah mendorong negara-negara tersebut untuk mempengaruhi kebijakan tentang lingkungan di Uni Eropa. Dorongan untuk mengunggah kebijakan nasional negara-negara tersebut ke tingkat regional adalah untuk menghindarkan dampak ekonomi dari kebijakan lingkungan di negara tersebut. Karena kebijakan yang berorientasi pada lingkungan akan cenderung menjadikan produk-produk dari negara-negara tersebut tidak cukup bersaing dengan negara-negara lain, maka memaksa negara-negara lain untuk juga meningkatkan kepedulian mereka terhadap lingkungannya menjadi satu pilihan yang menarik. Untuk tujuan tersebut, Uni Eropa menjadi platform yang sangat strategis. Eropanisasi dalam proses ini, oleh-karenanya berlangsung dalam dua proses, yakni bottom-up (uploading) dari negara-negara anggota ke Uni Eropa, kemudian top-down (downloading) dari Uni Eropa ke negara-negara yang lain.

Eropanisasi horizontal ini tidak dapat diabaikan pengaruhnya dalam politik di Eropa. Munculnya Uni Eropa sejak awal merupakan produk dari kepentingan nasional yang diproyeksikan ke sistem Eropa dan kemudian mempengaruhi sistem nasional negara-negara lain. Proses ini terlihat misalnya dalam kebijakan kerjasama pembangunan Uni Eropa. Pengaruh negara-negara eks kolonial terhadap kebijakan Uni Eropa dalam kerjasama pembangunan sangat besar dan menjadi bagian dari kebijakan yang diikuti oleh negara-negara anggota Uni Eropa yang lain. Contoh lain yang sangat mencerminkan Eropanisasi horizontal adalah kecenderungan ke arah standarisasi di Uni Eropa. Munculnya kecenderungan ini antara lain disebabkan oleh proses Eropanisasi horizontal ini. Bahkan, upaya standarisasi yang dilakukan melalui Uni Eropa tidak hanya berpengaruh terhadap negara-negara anggota ataupun calon anggota Uni Eropa, tetapi juga terhadap negara-negara lain di luar Uni Eropa. Pengaruh Uni Eropa di luar sistem Eropa berlangsung melalui hubungan bilateral maupun multilateral. Penandatanganan Persetujuan Kemitraan Sukarela terhadap Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT VPA), sebuah inisiatif dari Uni Eropa untuk mengurangi pemnebangan liar dengan memperkuat keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan, memperbaiki pengelolaan hutan serta mendorong perdagangan kayu yang diproduksi secara legal, oleh lebih dari 16 negara di dunia, misalnya, menggambarkan Eropanisasi melampaui batas-batas sistem governance Uni Eropa (European Commission 2019).

Penutup

Eropanisasi merupakan konsep yang berkembang dan sangat populer dalam kajian Eropa pada tahun 1990-an. Popularitas konsep ini menjadikan banyak orang meragukan kegunaan konsep ini sebagai kerangka analisis. Memang, adanya penafsiran yang beragam terhadap konsep ini menjadikannya sulit untuk membantu memfokuskan diri pada aspek tertentu dalam kajian Eropa. Tetapi, bab ini cenderung melihat konsep Eropanisasi merupakan konsep yang sangat bermanfaat untuk menjelaskan bagaimana bekerjanya Uni eropa sebagai sebuah entitas sui generis, yang terbentuk dari dua realitas kekuasaan yang berbeda. Sekalipun tidak ada perbedaan signifikan terkait dengan karakter sui generis Uni Eropa, menjelaskan bagaimana entitas dengan karakter ini bekerja cenderung diabaikan. Adalah dalam kerangka ini, Eropanisasi menjadi sebuah konsep yang sangat membantu.

Eropanisasi dalam tulisn ini dipahami secara khusus dalam kaitannya dengan integrasi Eropa. Dalam artian ini, Eropanisasi menggambarkan perubahan politik di Eropa dengan munculnya Uni Eropa sebagai sebuah sistem governance.  Sebagai sistem governance, keberadaan Uni Eropa sangat mempengaruhi proses nasional di negara anggotanya. Tetapi, pengaruh Uni Eropa terhadap sistem di negara-negara anggotanya bukan sebuah proses unilinear (top-down), melainkan sebuah proses dua arah (top-down dan bottom up). Disamping itu, Eropanisasi juga berlangsung sebagai sebuah proses horizontal.

Referensi

Anderson, J.J. and Goodman, J.B. (1997). Mars or Minerva?  A United Germany, dalam Keohane, R.O., Nye, J.S. and Hoffman, S. eds. After the Cold War: International Institutions and State Strategies in Europe, 1989-1991. Harvard University Press, 23-62.

Börzel, T.A. (2002). Pace-Setting, Foot-Dragging, and Fence-Sitting: Member State Responses to Europeanization. Journal of Common Market Studies, 40 (2), 193-214.

Börzel, T.A. and Risse, T. (2000). When Europe Hits Home: Europeanization and Domestic Change. European Integration Online Papers, 4(15), 29 November.  Tersedia online di http://eiop.or.at/eiop/texte/2000-015a.htm

Bulmer, S. and Burch, M. (1998). Organizing for Europe: Whitehall, the British State and European Union. Public Administration 76 (4), 601-628

Caporaso, J. (2008). The Three Worlds of Regional Integration Theory, dalam Graziano, P.R. and Vink, M.P. (eds) Europeanization: New Research Agenda. Palgrave Macmillan, 23-34.

Cowles, M.G., Caporaso, J.  and Risse, T. eds. (2001). Transforming Europe : Europeanization and Domestic Change. Cornell Studies in Political Economy. Cornell University Press

Diez, T. and Wiener, A. (2009). Introducing the Mosaic of Integration Theory, dalam Anja Wiener dan Thomas Diez, eds.  European integration theory (2nd ed.). Oxford University Press, 1-24.

European Commission (2019) FLEGT Regulation — FLEGT Voluntary Partnership Agreements (VPAs), tersedia online https://ec.europa.eu/environment/forests/flegt.htm.

Goetz, K.H. and Hix, S. eds. (2000). Europeanised Politics? : European Integration and National Political Systems. Ser. West european politics, 23 (4).

Graziano, P.R. and Vink, M.P. (2012). Europeanization: Concept, Theory, and Methods, dalam Bulmer, S. & Lesquene, C. (eds), The Member States of the European Union. Oxford University Press, 32-54.

Hix, S. and Goetz, K.H. (2000).  Introduction: European Integration and National Political Systems. West European Politics 23 (4), 1-26.

Hix, S. and Høyland, B.K. (2011). The political system of the European Union. Palgrave Macmillan.

Ledrech, R. (1994). Europeanization of Domestic Politics and Institutions: The Case of France. JCMS: Journal of Common Market Studies 32 (1), 69-88.

Olsen, J. P. (2002). The Many Faces of Europeanization. JCMS: Journal of Common Market Studies 40 (5), 921-952.

Quaglia, L., Neuvonen, M., Miyakoshi, M. and Cini, M. (2007). Europeanization, dalam Cini, M. ed. European Union Politics, 2nd edn. Oxford University Press, 405-420.

Radaelli, C.M.  (2000). Whither Europeanization: Concept Stretching and Substantif Change. European Integration Online Paper 4 (8), tersedia online di http://eiop.or.at/eiop/pdf/2000-008.pdf

Radaelli, C.M. (2006). Europeanization: Solution or Problem?, dalam Michelle Cini and Angela K Bourne. Palgrave Advances in European Union Studies. Palgrave Advances. Palgrave Macmillan, 56-76.

Schimmelfennig, F.  and Sedelmeier, U. (2005). Introduction: Conceptualizing the Europeanization of Central and Eastern Europe, dalam Schimmelfennig, F.  and Sedelmeier, U., eds. The Europeanization of Central and Eastern Europe. Cornell University Press, 1-28.

Wallace, H. (2000). Europeanisation and Globalisation: Complementary or Contradictory Trends?. New Political Economy 5 (3), 369–382.

 

Versi akhir artikel ini terbit dalam volume EU: Institution, Politik dan Kebijakan, yang disunting oleh Muhadi Sugiono, Graha Ilmu, 2019.

 

[1] Reorientasi fokus kajian Eropa terlihat misalnya melalui karya-karya Ledrech (1994), Bulmer and Burch (1998), Goetz and Hix (2000).

[2] Tentang tiga tahap perkembangan teoretis untuk menjelaskan integrasi Eropa, lihat juga Diez and Wiener (2009).

[3] Eropanisasi sebagai proses yang top-down juga seringkali dikenal sebagai proses downloading karena menggambarkan dua hubungan kausal dari dua tingkatan yang berbeda, yakni regional ke nasional. Lihat Quaglia, Neuvonen, Miyakoshi and Cini (2007, 406).

Eropa dan Studi Hubungan Internasional

Muhadi Sugiono
Universitas Gadjah Mada
Email: msugiono@ugm.ac.id

Mengapa mempelajari Eropa? Apakah masih relevan belajar Eropa saat ini? Pertanyaan-pertanyaan ini, ataupun pertanyaan-pertanyaan lain yang senada, sering diajukan. Beberapa perkembangan yang terjadi baik di Eropa maupun di luar Eropa memang cenderung mendorong banyak orang untuk memandang Eropa dengan skeptis. Saat ini, Uni Eropa tengah dilanda berbagai krisis. Proyek integrasi, yang telah memberikan inspirasi kepada banyak kawasan yang lain, dianggap mengalami kegagalan. Krisis ekonomi, krisis pengungsi serta meningkatnya perlawanan terhadap Uni Eropa di banyak negara anggota, yang sering diidentikkan dengan euroskeptisme, yang secara ekstrim ditunjukkan dengan keluarnya Inggris dari Uni Eropa,  dianggap sebagai indikasi-indikasi dari kegagalan integrasi sebagai sebuah proyek politik. Pada saat yang sama, dominasi Uni Eropa sebagai representasi Eropa terancam dengan kebangkitan Rusia di bawah Putin yang juga berusaha memperluas pengaruhnya di kawasan tersebut. Penguasaan kembali Krimea oleh Rusia mencerminkan upaya Rusia untuk menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah kekuatan besar, setidaknya dalam percaturan politik di Eropa. Dan sekalipun belum menghasilkan persaingan dengan skala Perang Dingin, kebangkitan Rusia dan upayanya untuk memperluas pengaruhnya di Eropa menunjukkan adanya kontestasi terhadap identitas dan tatanan politik di Eropa. Disamping itu, perkembangan geopolitik ke arah Asia (Asian Century) serta rivalitas Cina dan Amerika dianggap semakin menyingkirkan atau setidaknya memarginalkan Eropa dalam politik internasional.

Sekalipun tidak dapat dipungkiri bahwa kebangkitan Asia dan meningkatnya rivalitas antara Amerika dan Cina saat ini semakin cenderung ‘menyandera’ perhatian dunia dari Eropa, kebutuhan untuk mempelajari Eropa dalam Hubungan Internasional tidak dapat diabaikan. Eropa lebih daripada sekedar kategori geografis (kawasan). Dalam sejarah, dinamika yang ada di Eropa memiliki pengaruh dan dampak yang besar keluar dari batas-batas geografis Eropa. Pengaruh dan dampak dinamika yang terjadi di Eropa masih berpengaruh sampai saat ini. Disamping itu, kehadiran Uni Eropa memungkinkan pengkaji hubungan internasional untuk berpikir keluar dari kerangka politik kekuasaan.

 

Dinamika dan Pengaruh Global Eropa

Eropa seringkali dipahami sebagai sebuah realitas baik dalam artian historis, kultural, geografis maupun sebagai sebuah identitas. Tetapi, pemahaman ini tentu saja sangat menyesatkan. Sebagai kata yang sering kita gunakan tanpa kita merasa perlu mempertanyakannya, Eropa sebenarnya bukanlah sebuah realitas tunggal dan baku, melainkan sebuah realitas yang sangat beragam dan kompleks, yang selalu berubah dan direka ataupun direka ulang. Mungkin karakter-karakter ini tidak eksklusif Eropa. Tetapi, karakter-karakter ini menjadi menarik dalam kaitannya dengan Eropa setidaknya karena dua hal. Pertama, sejarah Eropa menunjukkan adanya pola yang menarik yang ditandai dengan dinamika hubungan antara krisis dan transformasi sebagai produk dari penyelesaian krisis. Kedua, pengaruh dari dinamika yang terjadi tidak terbatas secara geografis di Eropa tetapi juga menyebar ke berbagai belahan bumi yang lain.

Eropa adalah sebuah paradoks  (Jarausch 2015, 1-2). Eropa menggambarkan dua sisi yang sangat bertentangan. Di satu sisi, Eropa identik dengan peradaban modern yang menawarkan semua kemajuan. Di sisi lain, Eropa juga identik dengan barbarisme yang tercermin antara lain melalui terjadinya Holocaust dan kolonialisme. Dua sisi Eropa ini berinteraksi dan membentuk sejarah Eropa yang sangat dinamis. Dinamika politik di Eropa ini tercermin dengan jelas misalnya dalam sejarah diplomasi di Eropa. Melalui perspektif Hegelian, A.J.P. Taylor dalam bukunya Struggle for the Mastery of Europe, 1848 – 1918, menggambarkan diplomasi Eropa yang berlangsung sejak munculnya gelombang revolusi 1848[1] sebagai sebuah pola perubahan yang terus menerus atau berulang hingga mencapai klimaksnya dengan pecahnya Perang Dunia I, ‘[N]o war is inevitable until it breaks out’  (1954, 518). Dilihat dengan cara ini, tatanan politik di Eropa sangat dinamis. Secara bergantian Eropa dilanda berbagai krisis seperti perang-perang besar dan berkepanjangan serta menikmati masa-masa damai setelah berhasil mengatasi krisis-krisis tersebut. Krisis dan upaya penyelesaian terhadap krisis menjadi bagian penting yang membentuk dinamika politik di Eropa. Setidaknya, hingga Perang Dunia II, transformasi tatanan politik di Eropa selalu diawali dengan krisis-krisis besar.

Yang menarik, krisis dan penyelesaian krisis di Eropa seringkali memiliki pengaruh yang sangat besar hingga keluar dari batas-batas geografi Eropa. Institusi negara-bangsa yang menjadi basis dalam hubungan internasional hingga saat ini berkembang di Eropa sebelum akhirnya menyebar ke seluruh penjuru dunia dan menjadi aspirasi bagi gerakan-gerakan untuk menentukan nasib sendiri (Bull and Watson 1984). Kemunculan negara-bangsa sebagai sebuah konsep sangat erat terkait dengan Perjanjian Westphalia, yang dimaksudkan untuk mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di dalam Kekaisaran Romawi Suci antara 1618-1648. Perjanjian Wina adalah contoh lain dari upaya penyelesaian krisis di Eropa dengan pengaruh yang sangat signifikan dalam hubungan internasional. Keberadaan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto sebagai privilege merupakan manifestasi dari sistem konser, yakni koalisi negara-negara besar, untuk menjamin perdamaian di Eropa pasca penaklukkan Napoleon (Bosco 2011, 440).

Dinamika tentu saja bukan karakter eksklusif politik di Eropa. Tetapi, pengaruh yang melampaui batas-batas geografisnya, menjadikan dinamika politik di Eropa sangat unik. Sejarawan Julio Crespo MacLennan bahkan lebih tegas lagi menyebut tidak lagi Eropa mempengaruhi dunia, tetapi ‘membentuk’ dunia modern (MacLennan 2018). Ada beberapa faktor yang ada di Eropa, yang tidak dimiliki oleh kawasan lain, yang membentuk peran unik Eropa di dunia modern. Pengaruh Eropa di dunia bermula dari ekspansi dan pendudukan teritorial di wilayah-wilayah di luar Eropa, kemudian diperkuat dengan pengaruh politik, ekonomi, kultural dan bahkan spiritual Eropa serta dengan perpindahan serta bermukimnya orang-orang Eropa di wilayah-wilayah yang didudukinya (MacLennan 2018, x-xi). Tetapi, besarnya pengaruh Eropa juga memiliki akar dalam gerakan intelektual di Eropa pada abad ke 17 dan 18 yang menyatukan gagasan-gagasan mengenai Tuhan, nalar, kemanusiaan dan alam ke dalam sebuah pandangan dunia yang berorientasi pada rasionalitas, kapitalisme, individualisme dan aturan hukum tercermin melalui berbagai bidang mulai dari seni, filsafat hingga politik. Gerakan intelektual yang dikenal sebagai Pencerahan (Enlightenment) ini yang memungkinkan modernisasi berkembang di Eropa.[2]

Pengaruh Eropa terhadap dunia tidak hanya terjadi saat Eropa mengalami perkembangan atau kemajuan. Krisis yang terjadi di Eropa juga memiliki pengaruh yang sangat besar bagi dunia. Dua perang besar di abad ke-20 dan dikenal sebagai Perang Dunia I dan II adalah perang-perang yang mencerminkan dinamika politik di Eropa tetapi menyeret seluruh dunia ke dalamnya. Di samping itu, munculnya negara-negara baru dari wilayah-wilayah jajahan Eropa sejak berakhirnya Perang Dunia II sangat dimungkinkan dengan menurunnya kekuasaan negara-negara Eropa dan krisis imperialisme yang terjadi di Eropa. Kehadiran negara-negara pasca kolonial ini mengubah secara drastis peta politik dunia pasca Perang Dunia II, dari sebuah masyarakat yang sebagian anggotanya adalah negara-negara Eropa menjadi masyarakat yang mayoritas anggotanya adalah negara-negara dari luar Eropa (Seth 2000).

 

Uni Eropa

Berkembangnya Uni Eropa semakin memperkuat argumen tentang pentingnya mempelajari Eropa, terutama bagi ilmuwan Hubungan Internasional. Pertama, berkembangnya Uni Eropa sebagai produk dari sebuah evolusi panjang yang bermula dari pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC) pada tahun 1952 menandai terjadinya perubahan signifikan dalam penataan politik di Eropa.  Pembentukan ECSC menandai terbentuknya tatanan politik di Eropa yang tidak lagi di bangun di atas prinsip perimbangan kekuasaan dan kompetisi antar negara tetapi di atas prinsip kerjasama dan supranasionalisme. ECSC memungkinkan dua kekuatan yang selalu bermusuhan satu sama lain, Jerman dan Perancis, untuk bekerjasama dalam pengelolaan batu bara dan baja. Pada saat yang sama, keberadaan institusi supranasional yang dikenal dengan High Authority dengan karakter supranasionalnya merupakan sebuah terobosan yang tak terbayangkan dalam politik di Eropa yang cenderung menempatkan negara sebagai pemilik kedaulatan yang absolut. Dalam artian ini, integrasi di Eropa seringkali dipahami sebagai sebuah proyek perdamaian (Hermawan 2019).

Kedua,  Uni Eropa menjadi representasi penting Eropa terutama dalam hubungan internasional. Kata Eropa seringkali dipahami sebagai sebuah konsep yang kohesif baik sebagai geografi, kultur, tradisi pemikiran ataupun peradaban. Pemahaman ini sangat menyesatkan karena pada dasarnya Eropa sangat terpecah-pecah secara internal seperti antara lain tercermin melalui dinamika yang digambarkan pada bagian sebelumnya. Para pemimpin Eropa pendukung integrasi membayangkan Uni Eropa sebagai jawaban terhadap sebuah pertanyaan penting dalam kaitannya dengan representasi Eropa, ‘Who speaks for Europe?’ (Pattison 1978).[3] Memang, Uni Eropa dan Eropa adalah dua hal yang berbeda. Tetapi, perluasan keanggotaannya hingga ke negara-negara Eropa timur dan tengah menjadikan Uni Eropa saat ini mewakili lebih dari 60% negara-negara di Eropa.[4]

Ketiga, Uni Eropa membangkitkan kembali Eropa sebagai sebuah identitas bersama. Identitas Eropa menjadi agenda politik yang sangat penting. Identitas Eropa, dalam pandangan Presiden Dewan Eropa 2009-2014, Herman van Rompuy akan menjadikan Eropa sebagai ‘Eropa’ kembali (Agence Europe 2014). Proses integrasi, termasuk perluasan keanggotaan ke negara-negara Eropa Timur dan Tengah, memberi kontribusi yang sangat besar bagi terciptanya identitas kolektif ini (Spohn & Eder 2016). Pada saat yang sama Uni Eropa secara aktif mengkonstruksi nilai-nilai ke-Eropa-an. Identitas Eropa menjadi agenda resmi Uni Eropa pada tahun 1970an dengan ditandatanganinya Declaration on the European Identity  pada pertemuan pertemuan puncak kepala negara dan pemerintahan di Copenhagen pada tanggal 14 Desember 1973. Tentu saja identitas Eropa bukan merupakan sebuah konsep yang tidak diperdebatkan atau dikontestasikan. Di satu sisi, bangkitnya kembali Rusia di bawah Putin secara jelas menimbulkan ancaman serius ide tentang Eropa yang tercermin melalui nilai-nilai yang dipromosikan oleh Uni Eropa (Mannin & Flenley 2018, h. 1). Rusia menjadi model alternatif bagi banyak negara Eropa, termasuk di antaranya adalah negara-negara anggota  Uni Eropa. Di samping itu, Uni Eropa sendiri secara internal tidak lepas dari ancaman kelompok-kelompok yang secara umum dikenal sebagai Euroskeptis. Kekuatan kelompok Euroskeptis sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain. Tetapi, mereka telah mereka juga telah berkembang sebagai sebuah kekuatan bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat regional.

 

Eropa, Studi Kawasan dan Ilmu Hubungan Internasional

Memahami dinamika yang terjadi di Eropa dan pengaruh global yang dihasilkan seperti dibahas di bagian sebelumnya membantu kita untuk memahami kawasan sebagai basis untuk menghasilkan pengetahuan dalam ilmu sosial. Kontestasi untuk menguasai, mendefinisikan atau mendefinisikan ulang Eropa, yang tidak jarang berlangsung dengan cara-cara yang penuh dengan kekerasan, menunjukkan bahwa Eropa adalah lebih merupakan sebuah ide daripada sebuah realitas fisik geografis baku. Sebagai sebuah ide, Eropa selalu berubah dan hadir dalam manifestasinya yang sangat berbeda.

Kajian-kajian tentang Eropa yang didasarkan pada pemahaman tentang Eropa sebagai sebuah idea dan bukan sekedar kategori geografis, menjadikan kajian Eropa sulit ditempatkan ke dalam studi kawasan (area studies), yakni sebuah disiplin yang berbasis interdisipliner yang berkembang pesat setelah Perang Dunia II. Didorong oleh kebutuhan strategis dalam persaingan dalam Perang Dingin, untuk menghasilkan ahli-ahli dan pengetahuan tentang kawasan-kawasan asing, studi kawasan dimaksudkan untuk memahami kehidupan politik, sosial, ekonomi maupun budaya dalam kaitannya satu sama lain dan meletakkan aspek-aspek tersebut dalam konteks yang sangat spesifik, yani kawasan (Clowes and Bromberg 2016, h. 4). Berbeda dengan konsep tentang Eropa yang lebih merupakan ide, kawasan dalam studi kawasan mengacu pada kategori baku geografis yang didefinisikan berdasarkan kepentingan strategis militer.

Berakhirnya Perang Dingin menjadikan minat dan dukungan terhadap studi kawasan mengalami penurunan secara signifikan. Secara akademis, karakter politik studi kawasan dan konsepsi kawasan sebagai sebuah konsep geografis yang baku juga semakin dipertanyakan. Tetapi, pada saat yang sama, kesadaran akan signifikansi kawasan bagi hubungan internasional semakin meningkat dengan berakhirnya Perang Dingin. Semakin banyak ilmuwan hubungan internasional melihat kawasan sebagai perspektif dan bukan realitas geografis untuk menjelaskan konflik dan kerjasama dalam hubungan internasional (Lake and Morgan 2007, h. 7). Perkembangan paling signifikan ditunjukkan oleh kajian-kajian keamanan dan ekonomi politik internasional. Konsep-konsep seperti kompleks keamanan regional (regional security complex) atau komunitas keamanan (security community) dalam kajian keamanan internasional (Buzan, Wæver, and Wilde 1998; Buzan and Wæver 2003; Katzenstein 2005 ) atau bagaimana globalisasi dibentuk oleh atau membentuk proses regionalisasi dalam kajian ekonomi politik internasional (Stubbs and Reed 2006), misalnya, adalah merupakan contoh-contoh meningkatnya perhatian ilmuwan hubungan internasional terhadap kawasan.

Kajian Eropa bisa menjadi referensi penting untuk mengembangkan kawasan sebagai sebuah perspektif, bukan kategori geografis, dalam studi hubungan internasional. Kajian-kajian tentang Eropa berkontribusi besar bagi perkembangan-perkembangan disiplin-disiplin dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora dan menghasilkan pengetahuan yang seringkali diperlakukan secara universal (Calhoun 2003, h. 5). Teori-teori integrasi, misalnya, berkembang dari pengalaman Eropa dengan regionalisme yang tidak hanya berfokus pada liberalisasi perdagangan sebagai produk dari negosiasi dan tawar menawar di antara negara-negara anggota Uni Eropa (Börzel 2013). Dari proses yang sangat spesifik Eropa, teori-teori integrasi menjadi basis teoritis untuk menjelaskan dan memahami kerjasama regional di berbagai kawasan.

Jika pemahaman mengenai kawasan yang membangun kajian Eropa ini digunakan untuk mengembangkan studi kawasan untuk kawasan-kawasan yang lain, kontribusinya bagi hubungan internasional tentu sangat signifikan. Mengintegrasikan studi kawasan dengan cara ini akan mengubah hubungan internasional menjadi disiplin yang lebih inklusif yang bisa merefleksikan suara dari mayoritas masyarakat dan negara di dunia yang selama ini cenderung terpinggirkan dalam disiplin hubungan internasional yang berkarakter Barat ataupun Amerika (Hoffman 1977).

Ini adalah tantangan besar bagi kurikulum studi hubungan internasional (Acharya 2014). Taruhannya sangat besar jika kita tidak menjawab tantangan ini.

 

Kajian Eropa dalam Kurikulum Studi Hubungan Internasional UGM

Kajian Eropa telah menjadi bagian dari kurikulum Studi Hubungan Internasional di Universitas Gadjah Mada (HI UGM). Tetapi, terdapat perkembangan, yang tidak selalu linear, dalam memahami Eropa dalam kurikulum HI UGM. Di awal perkembangannya, Eropa diperkenalkan sebagaimana kawasan-kawasan lain diperkenalkan, yakni dalam konteks studi kawasan. Eropa dilihat terutama melalui perspektif-perspektif sejarah dan komparatif seperti tercermin dalam mata-kuliah mata-kuliah Sejarah Diplomasi Eropa, Politik dan Pemerintahan Eropa dan Hubungan Internasional Eropa. Berkembangnya integrasi regional mendorong perubahan signifikan dalam pengajaran tentang Eropa di HI UGM. Eropa tidak lagi hanya dilihat melalui kacamata historis dan perbandingan politik, tetapi juga melalui perkembangan regionalisme di Eropa. Mata-kuliah mata-kuliah seperti Regionalisme Uni Eropa, Ekonomi Politik Regionalisme dan European Governance di samping mata-kuliah mata kuliah yang telah ada sebelumnya merupakan mata-kuliah mata kuliah yang memperkaya kajian Eropa dalam kurikulum HI UGM. Tetapi, pengayaan dan penguatan kajian Eropa dalam kurikulum HI UGM tidak mengubah karakter studi kawasan dalam memahami Eropa. Eropa dilihat sebagai sebuah kategori geografis dengan segala kekhasannya. Disamping itu, perhatian yang sangat besar terhadap integrasi Eropa cenderung mereduksi Eropa dengan Uni Eropa dan mengabaikan dinamika yang ‘membentuk’ Eropa. Konsekuensi dari pengabaian ini menjadi sangat terasa dalam kaitannya dengan berbagai krisis yang dihadapi oleh Uni Eropa.

Perubahan-perubahan kurikulum HI UGM membuka peluang untuk menata kembali kajian Eropa dengan melepaskan karakter studi kawasan dari kajian Eropa, yakni melihat Eropa sebagai sebuah ide dan bukan sekedar kategori geografis. Politik di Eropa dan Hubungan Internasional Eropa menjadi dua mata kuliah kajian Eropa yang ditawarkan dalam kurikulum HI UGM. Kedua mata kuliah ini dibangun dengan asumsi yang sangat berbasis pada ide. Politik di Eropa membahas mengenai kontestasi, definisi dan redefinisi Eropa yang berlangsung bukan hanya pada masa lalu tetapi juga saat ini. Fenomena-fenomena seperti menguatnya tantangan Rusia, aneksasi Krimea ataupun Brexit merupakan bagian dari proses kontestasi, definisi dan redefinisi Eropa yang terus berlangsung. Sementara itu, Hubungan Internasional Eropa membahas mengenai keberadaan Uni Eropa sebagai entitas sui generis dalam hubungan internasional dengan berbagai dampak dan implikasinya bagi pemahaman kita tentang hubungan internasional. Hubungan Internasional Eropa menunjukkan dua hal penting bagi studi hubungan internasional, yakni dalam kaitannya dengan keaktoran (actorness) dan dalam kaitannya dengan konsepsi tentang kekuasaan (power).[5] Keberadaan Uni Eropa menuntut pengkaji hubungan internasional untuk meninjau kembali konsep-konsep penting yang membentuk disiplin hubungan internasional.

 

Referensi

Acharya, A. (2014). Global International Relations (IR) and Regional Worlds: A New Agenda for International Studies. International Studies Quarterly, 58(4), 647–659.

Bosco, D. (2011). Uncertain Guardians: the UN Security Council’s Past and Future. International Journal, 66(2), 439–449.

Brunnstrom, D. (2009). EU Says It has Solved the Kissinger Question. Reuters, 20 November. Tersedia online di https://www.reuters.com/article/us-eu-president-kissinger-idUSTRE5AJ00B20091120

Bull, H. and Watson, A. eds. (1984). The Expansion of International Society. Clarendon Press.

Buzan, B. and Wæver, O. (2003). Regions and Powers – The Structure of International Security. Cambridge University Press

Buzan, B., Wæver, O. and Wilde, J. (1998). Security: A New Framework for Analysis. Lynne Rienner.

Börzel, T. A. (2013). Comparative Regionalism: European Integration and Beyond. Dalam Carlsnaes, W., Risse, T. and Simmons, B.A. eds. Handbook of International Relations. Sage, h. 503-530.

Calhoun, C. (2003). European Studies: Always Already There and Still In Formation. Comparative European Politics, 1, h. 5–20.

Clowes, E. W. and Bromberg, S. J. eds. (2016). Area Studies in the Global Age : Community, Place, Identity. NIU Press.

Godehardt, N. (2014). The Chinese Constitution of Central Asia : Regions and Intertwined Actors in International Relations (Ser. Politics and development of contemporary china ser). Palgrave Macmillan.

Hermawan, Y.P. (2019). Integrasi Eropa sebagai sebuah Proyek Perdamaian. Dalam Sugiono, M. ed. Uni Eropa: Institusi, Politik dan Kebijakan. Graha Ilmu.

Hoffmann, S. (1977). An American Social Science: International Relations. Daedalus, 106/3, h. 41-60

Katzenstein, P. J. (2005). A World of Regions – Asia and Europe in the American Imperium. Cornell University Press.

Lake, D. A. and Morgan, P. (2007). The New Regionalism in Security Affairs. Dalam Lake, D.A. and Morgan, P. eds. Regional Orders – Building Security in a New World. The Pennsylvania State University Press. h.. 3-19.

Manners, I. (2002). Normative Power Europe: A Contradiction in Terms?. Journal of Common Market Studies, 40/2., h. 235-258.

Mannin, M. & Flenley, P. (2018). The European Union and Its Eastern Neighbourhood : Europeanisation and Its Twenty-first-century Contradictions. Manchester University Press

Pattison, M.L. (1978). Who Speaks for Europe? : The Vision of Charles de Gaulle. St. Martin’s Press.

Pomeranz, K. (2009). The Great Divergence : China, Europe, and the Making of the Modern World Economy. Princeton University Press.

Rapport, M. (2009). 1848, Year of Revolution. Basic Books.

Schuman, R. (1949). Schuman’s Speeches at the UN 1948 and 1949. Tersedia online di http://www.schuman.info/UN4849.htm

Seth, S. (2000), A ‘Postcolonial World’?. Dalam Fry, G. and O’Hagan, J. (eds). Contending Images of World Politics. Palgrave, 214-226.

Stubbs, R. and Reed, A.J. (2006). Introduction: Regionalization and Globalization. Dalam Stubbs, R. and Reed, A.J. eds. Political Economy and the Changing Global Order. Oxford University Press, h. 289-93.

Taylor, A.J.B. (1954). The Struggle for Mastery in Europe, 1848-1918. Clarendon Press.

Willfried Spohn, & Klaus Eder. (2016). Collective Memory and European Identity : The Effects of Integration and Enlargement. Routledge.

Wunderlich, J.U. (2012). The EU an Actor Sui Generis?. Journal of Common Market Studies, 50, 4, h. 653–669.

Versi akhir artikel ini terbit dalam volume The Global South: Refleksi dan Visi Studi Hubungan Internasional, yang disunting oleh Luqman nul Hakim, Muhadi Sugiono dan Mohtar Mas’oed, UGM Press, 2021.

[1] Gelombang revolusi yang terjadi pada tahun 1948 melanda seluruh Eropa dan menghancurkan tatanan konservatif yang dihasilkan oleh Kongres Wina 1815, setelah kekalahan Napoleon di Waterloo (Lihat Rapport 2010).

[2] Pencerahan seringkali dikaitkan dengan European exceptionalism, yang membedakan Eropa dari peradaban lain di muka bumi dan yang menjelaskan dominasinya di dunia. The Great Divergence karya Kenneth Pomeranz (2009), misalnya, menjelaskan mengapa pertumbuhan industri yang berkelanjutan terjadi di Eropa, bukan di Asia, sekalipun Eropa dan Asia memiliki banyak kesamaan.

[3] Pertanyaan senada diajukan oleh Henry Kissinger untuk menanggapi secara sinis perkembangan Uni Eropa pada tahun 1970an, ‘Who do I call if I want to speak to Europe?’. Pertanyaan ini memperoleh jawaban beberapa dasawarsa kemudian dengan ditetapkannya Catherine Ashton sebagai the High Representative of the Union for Foreign Affairs and Security Policy and First Vice President of the European Commission, yang merupakan Menteri Luar Negeri dalam struktur governance Uni Eropa. Mengacu pada pertanyaan Kissinger, Presiden Komisi Eropa, Jose Manuel Barosso, secara tegas mengatakan, ‘the so-called Kissinger issue is now solved’ (Brunnstrom 2009).

[4] Representasi Eropa oleh Uni Eropa kemungkinan akan semakin meningkat karena saat ini terdapat tujuh negara calon anggota dan negara yang berminat untuk menjadi anggota Uni Eropa.

[5] Untuk perdebatan mengenai keaktoran Uni Eropa, lihat misalnya Wunderlich (2013), sementara untuk konsepsi kekuasaan yang terkait dengan Uni Eropa, lihat misalnya perdebatan mengenai konsep kekuasaan normatif Uni Eropa yang dipicu oleh Ian Manner (2002).